Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tersangka Curat dilimpahkan Penyidik Polsek Marosebo kepada Kejaksaan Negeri Sengeti Muaro Jambi .

Penulis/Publish On Rabu, Desember 07, 2016



Tribratanewsjambi.com - Rabu,  07  Desember 2016 sekira pukul 11.00 Wib berdasarkan Surat No. SPTB : SPTB/06.b/XII/2016/Reskrim tgl 07 Desember 2016 telah dilakukan pelimpahan Tersangka / Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi .
Tersangka an. Nama : Muhammad Mirin bin Ayub, Umur 29 th, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Rt. 02 Ds.Tebat Patah Kec. Taman rajo Kab.Muaro jambi

Kejadian ini berawal dari Laporan Polisi masuk LP /B-57/X/2016/polsek, tgl 08 okt 2026, ttg TP Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363  ayat 1 ke 4 dan 5 KUH Pidana yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 23 September  2016 sekira pkl 11.00 Wib di dalam rumah korban Mustar Hami rt. 01 desa tebat patah kec. Taman rajo kab. Muaro jambi.

Pelaku an M.Mirin bersama dengan rekannya Zainal (DPO) masuk ke rumah korban dengan manjat dinding belakang rumah dan masul melalui atap genteng, kemudian mwncongkel pintu ruanngan tengah dengan palu dan parang milik korban didapur, kufian pelalu mengambil 1 unit TV Lcd 32 inci merk LG, 1 unit Laptop Merk Toshiba, 1 unit PS 2, 1 buah jam Tangan dan 1 buah Helm kemufian pelaku langsung keluar melalui pintu samping rumah korban.

Barang bukti : - 1 Unit tv lcd 32 inchi merk LG, Sebilah parang pnjng sekira 60 cm, sebuah palu tangkai besi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi kusuma Siregar S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Marosebo Iptu Jalil Dabutar membenarkan bahwa tersangka dan Barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sengeti oleh Penyidik guna proses lebih lanjut " tukas Kapolsek.

(Joko Humas Polda Jambi)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »