Tribratanewsjambi.com - Ungkap kasus TP. Penyalahgunaan Narkoba yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Batanghari, Selasa tanggal 27 Desember 2016 sekira pukul 17.00 wib di Rt. 04 Desa Pelayangan Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
Adapun identitas pelaku sbb T Als TH Warga RT.05 Desa Mersam Kec. Mersam, D Binti S Warga Rt.06 Kel. Pasar Baru Kec. Muara Bulian dan AF Bin AY arga Dusun III Desa Rantau Kapas Mudo kec. Muara Tembesi
Barang bukti yang diamankan:
a. 1 (satu) paket sedang plastik klip bening transparan yang berisikan Serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu.
b. 2 (dua) paket kecil plastik klip bening transparan yang berisikan Serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu.
c. Uang tunai senilai RP. 1000.000,- yang terdiri dari pecahan :
- Uang Rp. 100.000,- sebanyak 7 lembar.
- Uang Rp. 50.000,- sebanyak 6 lembar.
d. 1 (Satu) dompet kulit warna coklat yang berisikan LEVIS.
e. 1 (satu) unit handphone merk samsung model GT-E1205Y warna hitam les putih cream berikut simcard.
f. 1 (satu) lembar celana jeans panjang merk Topten warna biru.
g. 1 (Satu) buah tas jinjing yang terbuat dari plastik warna combinasi pink biru dan putih.
Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Dian Pornomo, S.i.k Membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Batanghari berhasil penangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba di Rt. 04 Desa Pelayangan Kec. Muara Tembesi.
(Joko Humas Polda Jambi)