Tribratanewsjambi.com - Pada hari senin tanggal 05 desember 2016, sekira pukul 18:30wib telah diamankan 1(satu)unit spd motor supra 125 BH 4665 DG warna merah hitam NokaMH1JB91179K629311.
NOSIN JB91E-1627539 tahun 2009
Nama pemilik STNK ELISMA A.MA.Pd
Kronologis pengungkap kasus Anggota opsnal sat reskrim mendapat info bahwa ada seseorang yg tidak di kenal menawarkan sepeda motor honda supra warna merah yang tidak dilengkapi surat surat, dan anggota langsung mendatangi tempat dimana spd motor tsb berada. Setalah di cek spd motor tsb tidak menggunakan No.pol, dan ditanyakan kepada pemiliknya bahwa spd motor tsb dititip dgn cara gadai menggunakan kwitansi tanpa di lengkapi surat surat spd motor tsb, dan spd motor tsb sementara ini diamankan di polres muaro jambi.
Adapun hasil pengembangan sementara diamankan 3(tiga) orang saksi untuk di mintai keterangan di polres muaro jambi, yaitu :
1. H bin z, tanjung pauh 25/02/1971, kaki laki, islam, swasta, alamat rt 5 kel ulu gedong kec danau teluk kota jambi ( selaku perantara )
2. M.S 43th,laki-laki,islam,swasta, alamat rt20 kel sengeti, kec sekernan muaro jambi.( selaku perantara)
3. S, sengeti 01-01-1979, laki laki,islam, swasta alamat rt 20 kec sekernan kel sengeti kab muaro jambi.( selaku penadah )
Setelah di mintai keterangan dari ketiga saksi tsb bahwa spd motor tersebut di peroleh dari oknum Guru Honor Salah satu SD di Mendahara tengah kab tanjab timur
Kasusnya akan terus dilakukan pengembangan lebih lanjut Ungkap Kasat Reskrim Akp Handres Sik
(Joko Humas Polda Jambi)