Pemusnahan barang bukti pakaian bekas dari ungkap kasus tentang tindak pidana mengangkut pakaian bekas diduga melanggar pasal 2 Permendag RI nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 atau pasal 480 KUHP. Pemusnahan dilaksanakan di Jalan Lintas Timur KM 30 Desa Bukit Baling Kab Muaro Jambi.
Pelaku
an. R 33 thn, sopir, alamat Tanah Datar Sumbar
Modus Operandi
Pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2016 sekira pukul 00.20 wib, Pelaku mengangkut pakaian bekas yg berasal dari Tembilahan Pekanbaru sebanyak lebih kurang 13 (tiga belas) ball dgn menggunakan mobil truck Mitsubishi PS Canter warna kuning bak kuning Nopol BM 9312 GU, yg mana pakaian bekas tsb rencananya akan dibawa ke Jambi, namun diperjalanan mobil tsb dihemtikan oleh Polres Muaro Jambi yg sedang melaksanakan razia yg dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi. Selanjutnya barang bukti dan sopir diamankan di Polres Muaro Jambi dan dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Muaro Jambi.
Barang Bukti
- 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi PS Canter warna kuning bak kuning dengan Nopol BM 9312 GU
- 13 (tiga belas) ball pakaian bekas
Tindak Lanjut
- riksa sopir an. R
- riksa saksi dr Diskoperindag Kab Muaro Jambi an. Drs. Waluyo
- riksa ahli dari Disperindag Prov Jambi an. Yan Haniman
Sesuai keterangan dr saksi ahli berdasarkan pasal 3 Permendag RI nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 yg berbunyi "Pakaian bekas yg tiba diwilayah kesatuan RI pada atau setelah tanggal peraturan menteri ini berlaku WAJIB dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan", maka hari ini Polres Muaro Jambi melakukan pemusnahan barang bukti 13 ball pakaian bekas yg telah disita dan mendapatkan penetapan penyitaan dr Pengadilan Negeri Muaro Jambi.
(Joko Humas Polda Jambi)