Tribratanewsjambi.com - Dalam hitungan kurang dari 5 jam setelah terima laporan polisi dari korban, pada hari senin tgl 19 desember 2016 sekira pukul 16.21 wib Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHpidana dengan laporan polisi:
1. LP / B-111/XII/2016/JAMBI/RES TANJAB TIMUR / SPK BTGL 19 Desember 2016.
2. Pelaku :
1.MUHAMMAD RISKI, 16 thn, alamat:keramas rt 14, rw 1, kel parit culum 1 ,kab tanjabtimur.
2.IIN NURRONI,15 thn, pelajar, almt depan bkd perkantoran kab. tanjabtimur.
3.RAMADANI,16 thn, alamat:belakang dm ,rt 01 talang babat kab .tanjabtimur.
4.RIO,13 thn, alamat rt 10 ,belakang pempek dedek talang babat kab. Tanjabtimur.
5.ANGGI ANDRIAN,16 thn, pelajar, talang babat rt 01 ,rw 02 ,kab .tanjabtimur.
3.TKP : Rumah dinas Asisten I tanjab timur kompleks perumahan dinas Kab. Tanjab Timur Kel. Rano kec. Muara sabak barat, Kab. Tanjab timur.
4.WAKTU KEJADIAN :
Diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016
5. TINDAK PIDANA : Pencurian dengan pemberatan .
6. KORBAN : PELAPOR AN.Eko Sumantri, 37 tahun, Laki- laki, Islam, PNS, Jl. Karya maju kel. Simpang 4 sipin kec. Telanai pura kota jambi.
7. SAKSI:
-Desi Primasari, perempuan, 30 tahun, Islam, PNS, Jl. Karya maju kel. Simpang 4 sipin, Kec. Telanai pura kota Jambi.
- Fina Febriana, 19 tahun, perempuan, Islam, Kel. Talang Babat, kec. Muara sabak barat Kab. Tanjab timur.
9.BARANG BUKTI :
- play station (PS), 11 pakaian (baju), sepasang sendal jepit warna merah, mesin pencukur rambut.
10. KERUGIAN :
- RP. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Maruli Hutagalung S.pd.MH menerangkan
KRONOLOGIS PENANGKAPAN: Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016 sekira pukul 16.00 wib anggota opsnal sat reskrim Polres Tanjab Timur di pimpin oleh Kbo sat reskrim Ipda Gian Evla Tama melakukan pengejaran an. Innurroni di komplek perkantoran di depan bkd dan melakukan penangkapan terhadap innurroni selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap M. Riski,Ramadani,rio,anggi andrian ,kemudian membawa tersangka ke polres Tanjung Jabung Timur.