Selasa 13 Desember 2016 pkl 08.30 wib Dalam rangka rapat Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di ruang rapat Kepala Dinas Perindakops Kab. Sarolangun, yang dihadiri oleh Camat Singkut, Camat sarolangun, kapolsek Singkut, Kapolsek Sarolangun, danramil singkut, danramil sarolangun, Kasatpol PP, dan Kepala Pasar.
Adapun dalam pembahasan rapat adalah:
- Perlunya pengawasan kepada Subdistributor atau pengecer apa saja yang di jual, kepada siapa saja subdistributor boleh menjual. Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol golongan A. Pembeli minuman beralkohol harus di atas 21 th
- Perlunya perda yang mengatur untuk memberikan sanksi kepada penjual apabila menjual tidak sesuai ketentuan.
- Perlunya sosialisasi kepada penjual yang menjual minuman beralkohol
- Dilakukan pendataan pengecer oleh disperindagkops.
- Pembentukan tim untuk melakukan pengawasan dan pengendalian.
Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN B P. SH. S. IK. MH melalui Kapolsek Sarolangun AKP M. ILYAS. S. Ip saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah dilakukan rapat pengawasan dan pengendalian miras di ruang rapat kepala dinas perundangan kab. Sarolangun guna melakukan pencegahan dini agar tidak terjual bebas kepada masyarakat pungkas Kapolsek...




