Tribratanewsjambi.com –Satuan Lalu Lintas
Polres Bungo bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil menangkap
pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Tabrak lari berinisial M, tertangkapnya
pelaku mendapatkan apresiasi dari keluarga korban yang tidak terima pelaku
melarikan diri dan tidak bertanggung jawab saat kejadian tersebut terjadi yang
mengakibatkan korban cacat seumur hidup, Selasa (13/12/2016).
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito Marburo
M, S.IK membenarkan personel Sat Reskrim bersama Sat Lantas telah berhasil
mengungkap tersangka Tabrak lari dan telah diserahkan ke Sat Lantas Proses
Bungo untuk proses lebih lanjut.
Hal ini ditanggapi Kasat Lantas Polres Bungo
AKP Roslinda, S.Pd yang membenarkan bahwa saat ini pelaku sudah kita lakukan
proses penyidikan dan barang bukti satu unit mobil sedan jenis honda jazz telah
kita amankan di Kantor Sat Lantas Polres Bungo.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar
Permana, S.IK,MM saat dikonfirmasi mengatakan “Terungkapnya Pelaku tersebut,
merupakan kinerja personel yang saya apresiasikan sangat baik dalam melakukan
pengungkapan kasus, dan saya harapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan
tindakan tersebut apabila terjadinya kecelakan, hal ini akan memberatkan hukuman
pelaku saat proses putusan persidangan ”.



