Tribratanewsjambi.com
– Kembali terungkap, pelaku yang di duga Bandar Narkoba di wilayah hukum Polres
Bungo. Pelaku berinisial MR (31) beralamat di Kel. Tanjung Gedang Kec. Pasar
Muara Bungo Kab. Bungo, Selasa (20/12/2016).
Pelaku
ditangkap, saat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo Iptu
Djamaluddin,S.IK beserta personelnya melakukan penggrebekan disalahsatu pondok
yang berada di pinggir Sungai Batang Bungo Kelurahan Tanjung Gedang.
Penangkapan
berawal, saat Satres Narkoba Polres Bungo mendapatkan Informasi dari masyarakat
dan saat dilakukan penyidikan informasi tersebut, diketahui personel bahwa pelaku
akan menjual barang bukti 1 (satu) buah paket plastik yang diduga berisikan
Narkotika jenis sabu.
Saat
proses penangkapan. Pelaku curiga terhadap beberapa personel Satres Narkoba
yang sedang melakukan penyamaran dengan membuang paket tersebut dan berusaha
kabur, namun usaha tersebut gagal dan pelaku berhasil ditangkap.
Iptu
Djamaluddin,S.IK membenarkan pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo beserta
barang bukti 1 (satu) paket plastik yang diduga berisikan Narkotika golongan I
jenis sabu guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala
Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM saat dikonfirmasi
mengatakan “Pelaku akan kita kenakan pasal
114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana
penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar
rupiah dan kepada personel Satres Narkoba terima kasih atas terungkapnya kembali pelaku yang diduga Bandar Narkotika jenis sabu, tingkatkan terus proses
penyelidikan terhadap informasi diwilayah yang terindikasi adanya peredaran narkotika”.



