
Kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan dihadiri
oleh para Ibu Rumah tangga yang berdomisili di Dusun Kuamang Jaya. Saat
kegiatan berlangsung Aiptu Mustopa memaparkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan menjabarkan mekanisme
yang dilakukan para ibu rumah tangga saat menjadi korban kekerasan untuk
dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Namun, Aiptu Mustopa menyarankan kepada para
ibu rumah tangga untuk bisa mengantisipasi kejadian tersebut dan menyelesaikannya
terlebih dahulu secara kekeluargaan, yang pada saat kegiatan sosialisasi dan
penyuluhan berlangsung Aiptu Mustopa memberikan beberapa hal yang menjadi
faktor-faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga untuk diantisipasi oleh
para ibu rumah tangga dalam upaya menciptakan hubungan yang harmonis dan
dinamis didalam rumah tangga serta memberikan petunjuk berkaitan dengan
penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.
Kepala Kepolisian Sektor Pelepat Ilir Iptu Suhendry,
SH membenarkan Kanit Binmas Polsek Pelepat Ilir Aiptu Mustopa bersama
Bhabinkamtibmas Brigadir Arifin menyambangi warga Dusun Kuamang Jaya dengan
memberikan pemahaman positif dalam mengantisipasi dan meyelesaikan permasalahan
di dalam rumah tangga, guna menciptakan kerukunan warga yang solid di Dusun
Kuamang Jaya.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar
Permana, S.IK,MM saat dikonfirmasi mengatakan “Kegiatan ini kita laksanakan,
guna meningkatkan keselarasan sosial Masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat
dalam menindaklanjuti beberapa kasus kekerasan dalam berumah tangga yang
berakhir dengan perceraian di wilayah hukum Polres Bungo”.