Aparat Kepolisian Sektor Pamenang amankan pelaku TP Pencurian (Curanmor).
Pelaku berinisial GR Als A, (25 th), Islam, swasta, warga Desa Tanjung Benuang Rt. 01 Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin,
Kejadian bermula pada hari Jumat 18 Novomver 2016 Sekira pkl. 15.30 Wib, saat itu pelaku datang ke rumah korban SI, (37 Thn), Islam, Tani. Warga Desa Tanjung Benuang Trans C1 Kecamatan Pamenang Selatan, dengan tujuan akan mengambil sepeda motor yg digadaikan terhadap korban namun saat itu korban tidak ada dirumahnya yakni di palembang. Selanjutnya pelaku tetap mengambil sepeda motor tersebut dengan mengatakan terhadap yg menunggu rumah.
"Motor saya bawak tadi saya sudah telpon, minta ijin sama bandi" kata korban.
Lalu si penunggu rumahpun percaya dan memberikan kunci motor lalu sepeda motor tersebut langsung dibawa pelaku. Kemudian selang beberapa jam korban telfon si penunggu rumahnya dan menanyakan tentang sepeda motor dan si penunggu rumah memberi kabar bahwa motor sudah di bawa pelaku.
Lalu korban terkejut mendengar berita bahwa motornya dibawa pelaku karna korban tidak ada memberi ijin utk motornya dibawa.
Kemudian setelah korban sepulang dari palembang maka kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pamenang.
Aparat yg mendapat laporan tersebut langsung mengamankan pelaku dirumahnya, dan dibawa ke Polsek Pamenang untuk dimintai keterangan.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kapolsek Pamenang IPTU Sampe Nababan,SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pamenang guna proses lebih lanjut. (Sn)
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



