Tribratanewsjambi.com - Mendekam sekitar 4 tahun lebih di LP Kelas II B Kuala Tungkal tidak membuat tersangka SR alias Sari (40) kapok.
Pasalnya Dia kembali ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar di Jalan Diponegoro RT 05, Kelurahan Tungkal Harapan, Selasa (20/12) lalu, akibat kembali mengeluti profesi terlarangnya tertangkap tangan dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu (SS).
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Junaidi Anton, Jumat (30/12) mengatakan, seperti biasa pihaknya mendalami informasi masyarakat jika tersangka sering transaksi narkoba.
Merespon laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan meng-gelar penyelidikan. Selanjutnya tersangka ditangkap hari itu sekitar pukul 11.30 Wib langsung dibawa ke Mapolres Tanjabbar.
Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama 4 tahun lebih, baru keluar LP. “Tersangka adalah residivis kasus Narkoba divonis pengadilan 4 tahun penjara,” ungkap Agus di Mapolres Tanjabbar.
Selain menahan tersangka Polisi juga mengamankan BB berupa sabu-sabu seberat 1.91 gram, 2 butir Extacy warna Hijau merk B 29, Timbangan digital, uang tunai Rp 530 ribu.
"Tersangka akan kita beri tindak tegas Pasal 114 dan 112, Ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Selain itu SR terancam tak dapat menemani istrinya saat sedang mengandung buah kasih mereka dan harus berurusan dengan polisi dengan waktu yang lama. “Istri saya sedang hamil muda,” kata SR.
Ia pun hanya bisa tertunduk lesu saat digiring menuju salah satu ruang penyidik Satuan Resnarkoba Polres Tanjabbar.
Next
Maling Spesialis Alat Masjid Berhasil Dibekuk Reskrim Polres Tanjabbar Previous
Bripka Slamet Ratriyono Sambangi warga di Rt. 02 Ds Pematang Gadung
Maling Spesialis Alat Masjid Berhasil Dibekuk Reskrim Polres Tanjabbar Previous
Bripka Slamet Ratriyono Sambangi warga di Rt. 02 Ds Pematang Gadung