Tribratanewsjambi.com
- Selasa tgl 15 November 2016 sekira pkl. 21.21 WIB Tim Opsnal Subdit III
Ditresnarkoba Polda Jambi telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tsk.
tindak pidana narkotika jenis shabu di Jln.samsudin uban rt 15 kelurahan tambak
sari Kec. jambi selatan Kota Jambi dan Perumanahan Rahayu Asri kelurahan Lebak
Bandung Kec.Jelutung kota jambi.
Kabid
Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi Membenarkan Penangkapan itu, dengan
Tersangka Atas nama MM Binti B 21 Th Warga Perumahan Rahayu Asri kelurahan
Lebak Bandung kecamatan Jelutung Kota Jambi, SH 36 Th Warga Jl. Smsudin Uban
kec.Jelutung Kota Jambi.
Barang
bukti yang diamankan berupa,
1.4(empat)
paket sedang di duga shabu.
2.
1(satu)paket besar diduga narkotika jenis shabu.
3.1(satu)
paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
4.
45 (empat puluh lima ) butir ekstasi warna pink merk hello kity.
5.1(satu)
unit timbangan digital.
6.2
(dua) unit handhpone.
7.1
(satu) buah tas selempang warna hitam.
Penangkapan
ini bermula pada hari selasa tgl 15
november 2016 sekira pkl. 19.00 WIB Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda
Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di
jln.Samsudin Uban kel.Tambak Sari
Kec.Jelutung Kota Jambi.
Informasi
tersebut kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan dan sekira pkl.
20.36 WIB tim opsnal melakukan penangkapan di sebuah rumah milik SH di
Jln.Samsudin Uban Kel.Tambak Sari
Kec.Jelutung Kota Jambi dan
diamankan 1 (satu) orang tsk tindak
pidana narkotika An SH.
Setelah
dilakukan penggeledahan ditemukan
1(satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu ,5 (lima) butir ekstasi warna
pink merek hello kitty yang di temukan
dalam kotak susu di rumah pelaku .setelah di lakukan interogasi plastik kecil
narkotika jenis sabu dan ekstasi yang
diakui kepemilikannya oleh pelaku yg di peroleh dari MM.
Selanjutnya
tim melakukan pengembangan dan mendapatkan 1(satu) tersangka atas nama MM di Perumahan Rahayu
Asri kelurahan lebak bandung kecamatan
jelutung kota jambi dan di temukan 4(empat) paket sedang narkotika jenis
sabhu,1(satu) paket besar narkotika jenis shabu, 40 (empat puluh) butir
ekstasi yang d temukan di dalam dalam
tas sandang di rumah pelaku berikut nya pelaku beserta barang bukti barang
bukti dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(Joko
Humas Polda Jambi)





