Selasa 08 November 2016 sekira pukul 12.00 wib, personil Sat Resnarkoba Polres Sarolangun telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,
Kronologis penangkapan tersangka yang bermula bersama temannya menggunakan sepeda motor yamaha vixion warna merah hitam dari arah jalan lintas sumatera menuju desa pelawan, mengetahui bahwa tersangka diduga membawa narkotika, kemudian anggota sat narkoba dengan menggunakan mobil langsung menghadang tersangka dari arah yang berlawanan kemudian pelaku menabrak mobil yang dikendarai oleh anggota sehingga pelaku terjatuh,pelaku dan temannya melarikan diri dan pelaku membuang 2 (dua) klip plastik bening diduga narkotika jenis shabu , anggota langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap 1(satu) orang yang diduga membawa narkotika jenis shabu tersebut kemudian tersangka beserta barang bukti lainnya dibawa kepolres sarolangun untuk proses lebih lanjut. Tersangka ber inisial ER, laki-laki, 30 Th, swasta Islam, Rt. 06 desa pulau aro kec. Pelawan Kab. Sarolangun diamankan sat res narkoba polres sarolangun karena tersangka memiliki 2 ( dua )klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2,45 gr.
Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN B P. SH. S. IK. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP SHANDY MUTAQQIN PRANAYUDA S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang membawa 2 klip plastik bubuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu... pungkas Kasat...