Tribratanewsjambi.com - (1/11/16) Lagi-lagi Sat Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba. Kali ini dengan TKP di Desa Tanjung Kec. VII Koto Kab. Tebo.
Dalam penangkapan nya Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Djamaludin memimpin langsung penangkapan beserta anggota dan berhasil mengaman kan barang bukti berupa ;
7 paket Sabu sedang, 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 unit senpi rakitan, 1 kotak warna hijau dan 1 tabung kecil warna hijau.
Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Djamaludin menjelaskan kronologis penangkapan di mulai pada hari Minggi tanggal 30 Oktober 2016 pada pukul 21.00 Wib. Dimana unit opsnal Sat Narkoba Polres Tebo yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Tebo mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah saudra MT (inisial pelaku) di Desa Tanjung Kec. VII Koto sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan lah penyidikan serta penangkapan. Pada saat penggerebekan semua penghuni rumah berusaha melarikan diri. Dilakukan lah upaya pengejaran oleh Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo yang selanjut nya melepaskan tembakan peringatan. Dan akhirnya pelaku menyerah dan berhasil di amankan 1 orang. Kedua orang tersebut mengaku baru tiba di TKP namun sempet melihat 1 TSK lainya yang berhasil kabur tersebut melakukan transaksi yang di duga Narkoba jenis Sabu.
Dari hasil penggeledahan drumah Sdr. MT berhasil ditemukan BB seperti uraian diatas.
Di samping itu TSK dengan inisial AZ mengalami luka tembak dibagian bahu dan dilakukan perawatan di RS. Sungai Dareh Kec. Pulau Punjung Kab. Dhamasraya Prov. Sumatra Barat.
Dari kejadian tersebut di dapati identitas pelaku dengan inisial AZ (19th, laki-laki, Dea Tanjung Kec. VII koto Kab. Tebo). Dengan saksi Sdr. Gh, 26th,honorer BPN, Desa Tanjung Kec. VII Koto dan seorang pelaku dengan inisial MT berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Selanjunnya TSK dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tebo untuk proses lebih lanjut. Dengan ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya TSK dijerat Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ds)
(Joko humas polda jambi)





