Tribratanewsjmabi.com - Kamis 10 November 2016 lagi lagi Sat Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap dan mengamankan jaringan Narkoba di Desa Wanareja Kec. Rimbo Ulu Kab. Tebo. Kegiatan penangkapan ini di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Djamaludin beserta anggota nya. Dari penangkapan ini berhasil di aman kan barang bukti berupa 1 paket sabu sedang, 4 plastik klip bekas, 2 bungkus plastik klip baru, 4 buah pipet, 2 buah sendok pipet, 4 pirek kaca, 4 buah pirek kaca, 1 buah bong, 2 buah karet dot, 1 kotak plastik dan 1 unit Hp Aldo warna itam.
Dalam kejadian tersebut Sat Narkoba Polres Tebo juga berhasil memgamankan 5 TSK dengan inisial antara lain :
AJ alias WG (44th,laki-laki, jl.serayu Desa Wanareja Kec. Rimbo Ulu Kab.Tebo), HP (19th,laki-laki, Desa Wanareja Kec. Rimbo Ulu), SA (18th,laki-laki,jln ambon unit 11 Kec. Rimbo Ulu), HY (19th,laki-laki, jln ambon unit 11 Kec. Rimbo Ulu), AG(31th,laki-laki, jln kupang unit 11 kec. Rimbo ulu).
Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Djamaluddin menerangkan sat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, pihaknya juga menjelaskan "dimana awal kronologis penangkapanan ini pada hari Kamis 10 November 2016 pada pukul 01.30 Wib, unit opsnal Sat ResNarkoba Polred Tebo dan Ka. SPKT Polres Tebo IPDA Cindo Kottama mendapatkan info dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba di rumah TSK dengan inisial AJ dijalan serayu unit 10 Desa Wanareja Kec. Rimbo Ulu Kab. Tebo. Kemudian dilakukan upaya penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil penangkapan tersebut berhasil di amankan sejumlah barang bukti dan tersangka", jelas Kasat Narkoba Polres Tebo .
Selanjutnya ke lima (5) Tersangka dan barangbukti di bawa ke mako Polres Tebo guna proses lebih lanjut. Dengan demikian tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ds)
(Joko Humas Polda Jambi)




