Tribratanewsjambi.com - Aparat Kepolisian Sektor Pamenang Resort Merangin mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian buah sawit, Jamhari Bin H.Arasid (28 Thn) warga Desa Karang Birahi Rt.08 Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin, kedapatan sedang mengambil buah sawit milk sdr.Taufik Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin, Rabu (09/11/16) Pukul 09.00 Wib.
Kejadian bermula
Sekira pukul 06.00 Wib Sdr.Jamahari dari rumah dengan menggunakan spm KTM dan membawa keranjang buah sawit hendak menuju kebun sawit milik keluarganya an.Ratna, setelah pukul 08.00 Wib pelaku sampai di kebun sawit milik sdri. Ratna dan mengangkut buah sawit milik keluarganya tersebut dan langsung menjualnya lebih kurang 20 tandang dgn harga lebih kurang Rp.185.000.- karena pelaku merasa buah sawitnya masih kurang banyak, pelaku langsung mengambil buah sawit milik sdr.taufik, sekira pukul 09.00 Wib pelaku tertangkap tangan oleh masyarakat di kebun sawit milik sdr.taufik dan langsung dibawa ke polsek pamenang.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,SIK melalui Kapolsek Pamenang IPTU Sampe Nababan,SH.MH membenarkan penangkapan tersebut, pelaku diamankan di Polsek Pamenang guna proses selanjutnya.
"Barang bukti yg diamankan, SPM KTM yg digunakan pelaku untuk mengangkut buah sawit, Keranjang buah sawit, Buah sawit sebanyak lebih kurang 12 tandang. Dan Kerugian sebesar lebih kurang Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah)," ujar Kapolsek Pamenang
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »