Tribratanewsjambi.com - Kapolsek Muara Sabak Barat Polres Tanjung Jabung Timur Iptu Agus Alexander Purba .SH Pada hari selasa tanggal 15 November 2016 sekira pukul 10.25 Wib bertempat di aula Kantor Camat Muara Sabak Barat, Kab. Tanjab Timur melaksanakan Mediasi tentang permasalahan Buruh Bongkar Muat TBS PT. Gemilang Agro Mandiri sesuai dengan surat dari Perusahaan Nomor : 003/PT.SGAM - PMKS/XI/2016 tanggal 14 November 2016, mediasi di pimpin oleh Sekcam Ma. Sabak Barat an. Ngadenan Sos, Kapolsek Ma. Sabak Barat Iptu Agus Alexander Purba.SH,Manager PT. SGAM an. Ngadiono, Lurah Parit Culum I, Lurah Teluk Dawan, Lurah Parit Culum II dan perwakilan buruh dari Kel. Parit Culum I an. M. Guntur Saputra (ketua serikat pekerja transportasi indonesia) dan Kel. Teluk Dawan an. Rizal Efendi (ketua serikat buruh panca karya)
###. Permasalahan :
1.. Kedua kelompok Buruh baik SPTI Kel. Parit Culum dan SBPK Kel. Teluk Dawan meminta kepada pihak perusahaan agar semua aktifitas bongkar muat TBS pekerja / buruhnya mempunyai kartu anggota buruh, kelengkapan seperti alat yg akan digunakan untuk kerja dan apabila kegiatan tersebut di bagi 2 Shief harus di lengkapi surat rekomendasi dari Perusahaan, Lurah Parit Culum I dan Lurah Teluk Dawan.
2.. pihak SPTI Kel. Parit Culum I meminta apabila pembagian 2 shief disepakati untuk aktifitas bongkar muat pola kerja yang ditetapkan 70:30, 70 untuk serikat SPTI dan 30 untuk Serikat SBPK Kel. Teluk Dawan.
3.. Serikat SPTI Kel. Parit Culum berjumlah 120 anggota, SBPK kel.Teluk Dawan berjumlah 75 anggota.
###. Opsi / poin yang ditawarkan perusahaan :
--- Kedua serikat buruh diterima bekerja di perusahaan PT. SGAM dgn ketentuan 2 shief .
--- upah bongkar di bayarkan oleh pemilik buah/supliyer per kilo sebesar 10 Rupiah.
--- serikat pekerja tidak boleh meminta bayaran melebihi dari ketentuan 10 rupiah per kilo kepada suplaiyer/pemilik buah.
--- Jam kerja serikat biruh harus sesuai dengan ketentuan dari perusahaan.
###. Kesimpulan atas poin yang diberikan oleh perusahaan :
-- poin 1 ke-2 serikat Belum ada kesepakatan masalah pembagian shief,Kerena jumlah buruh dri setiap serikat buruh berbeda. Ada yg banyak dan ada yg sedikiit jumlah agt buruh nya, yg menyebabkan ada kesenjangan masalah upah di setiap kedua serikat buruh.
-- poin 2 ke-2 serikat belum setuju Masalah pembayaran per kilo 10 rupiah dan akan di bicarakan antara perusahaan dan ke-2 serikat.
--Poin 3 Ke- 2 serikat setuju dengan tidak meminta pembayaran yang telah ditentukan oleh perusahaan.
--poin 4 ke-2 serikat setuju Jam kerja sudah ada kesepakatan antara ke-2 serikat.
Mediasi tersebut berakhir sekira pukul 12.30 Wib situasi aman terkendali.





