Tribratanewsjambi.com - Bertempat di Aula Kantor Desa Mandala Jaya telah dilaksanakan Pertemuan
dan Pembahasan tentang Adanya Kegiatan Perambahan di Pinggiran Sungai
Betara Desa Mandala Jaya oleh kelompok Warga H. DARHAM YAHYA, Pada hari Rabu tanggal 02 November 2016 Pukul 11.00 Wib s/d 13.00 wib
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono SH SIk MH melalui Kapolsek Betara AKP. PANDIT WASIANTO, S.H.,S.I.K membenarkan telah dilaksanakan Pertemuan
dan Pembahasan tentang Adanya Kegiatan Perambahan di Pinggiran Sungai
Betara Desa Mandala Jaya oleh kelompok Warga H. DARHAM YAHYA.
Kades Mandala Jaya Sdr. SUHAILI dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Betara untuk duduk bersama dan menyarankan Musyawarah yang dilaksanakan ini.
Kemudian Sekertaris BLHD Sdr. SUPANGAT menerangkan Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 27 Tahun 2012 yang mengatur Izin lingkungan, dan harus memiliki Studi Kelayakan Lingkungan yang di keluarkan oleh Pemkab adalah Izin Lokasi.dan Izin rekomendasi Tata Ruang Peruntukan Wilayah.
Setelah itu Kapolsek Betara AKP. PANDIT WASIANTO, S.H.,S.I.K. menerangkan bahwa Polri Bekerja berdasarkan Undang-undang, Polsek Betara sangat Mengapresiasi pada Desa Mandala Jaya yang telah disarankan dalam setiap Permasalahan dibahas terlebih dahulu dengan musyawarah / kekeluargaan dengan Deteksi Dini pada tingkat Desa dan Instansi terkait guna mencegah Konflik Horizontal, Setiap masyarakat yang akan mengelola lahan yang masuk dalam Perlindungan Lingkungan Hidup agar dipedomani sesuai aturan BLHD.
Selanjutnya Kades Serdang Jaya menjelaskan Berdasarkan Kultur dan Budaya dipinggir sungai tidak menjadi pemukiman Warga Masyarakat dan lebih kurang jaraknya 200 meter dari Pinggiran sungai, Desa Serdang Jaya merupakan Induk dari Desa Mandala Jaya, Desa Teluk Kulbi dan Desa Muntialo, UU tentang lingkungan Hidup sudah sangat jelas, apabila ada pencemaran Lingkungan di sungai sudah ada sanksi yang berlaku, dan selaku Kades Serdang Jaya pun sangat tidak mendukung apabila ada kegiatan yang merusak Lingkungan dan melanggar undang-undang yang berlaku, Kawasan Hijau harus disepakati bersama , tidak ada pembangunan / pemukiman dan apabila akan dilakukan harus disesuaikan dan dipedomani menurut aturan BLHD.
Dan Saudara DARHAM YAHYA menjelaskan Dasar, Karena ada masyarakat yang tidak memiliki lahan menggunakan dengan Hak Pakai dan Bersedia menjadikan Jalur / lingkungan Hijau dan tetap mengikuti peraturan pemerintah jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan kegiatan Penggarapan Bantalan ( Tepian ) sungai Betara di RT.01 Dusun Harapan Jaya I Desa Mandala Jaya, dengan pertimbangan Tata Ruang Wilayah Desa, Berita Acara Musyawarah di Tanda Tangani oleh kedua Belah pihak, Pihak Pertama Selaku Kepala Rombongan Sdr. DARHAM YAHYA dan Pihak Kedua selaku Kepala Desa Mandala Jaya / Atas Nama Masyarakat Desa Mandala Jaya, Berita Acara Disaksikan dan ditanda tangani oleh BLHD Tanjab Barat Sdr. SUPANGAT, Kapolsek Betara AKP.PANDIT WASIANTO, S.H.S.I.K., Kades Serdang Jaya Sdr. ISMAIL HANAFI dan BPD Mandala Jaya Sdr. ARDIANSYAH
Dalam pertemuan itu Hadir dalam Kegiatan yakni Kepala BPD Mandala Jaya Sdr. ARDIANSYAH, Perangkat Desa Mandala Jaya, Pamong Keamanan Desa Mandala Jaya Sdr. TOPIKdan Sdr. H.DARHAM dkk.
LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI






