Tribratanewsjambi.com - Aparat Kepolisian Sektor Bangko Resort Merangin mengamankan seorang laki-laki perkara penipuan dengan modus pengandaan uang, SWARDI Als MADUN Bin KOSEK, (52 thn), swasta, alamat Rt.06/03 lingkungan Kebun Sayur Kel. Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Sabtu (12/11/16) pukul 16.00 Wib.
Kejadian bermula pada tanggal 20 Mei 2016 korban IWAN FIRZA Bin SUKRI (34 thn), warga Perumnas Nikan Blok D Lubuk Linggau, bersama sepupunya DENI HIDAYAT berkunjung ke rumah pelaku dan setelah berbincang bincang korban di tawarkan pelaku untuk mengikuti proses penggadaan uang jika mau menyiapkan uang sebesar 26 Jt rupiah untuk biaya membeli minyak dan pulsa org gaib maka korban dijanjikan mendapat uang 5 Milyar rupiah, korban yg merasa tergiur langsung menyerahkan uang secara bertahap hingga pada bulan Juni terpenuhi sebesar 26 jt, selanjutnya pelaku menjanjikan proses menjadi 5 M rupiah menunggu 12 hari dan akan masuk ke rekening korban, namun setelah 12 hari menunggu uang yg di janjikan tersangka tidak juga masuk ke rekening korban, setelah ditanyakan, tersangka memberi alasan ada kesalahan, sehingga untuk meluruskan proses korban di mintai uang 4 jt rupiah, karna korban tidak mengirim lagi hingga akhirnya menyadari dan curiga dgn modus penipuan ini, korban yg merasa ditipu langsung melaporkan ke Polsek Bangko, anggota yg mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Barang bukti yg di amankan, 2 buah guci besar dari belakang rumah tersangka yg di jadikan tersangka sebagai media proses gaib, 2 buah guci kecil juga sebagai media proses gaib tempat memasukkan KTP korban.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,SIK melalui Kapolsek Bangko IPTU Didih Engkas saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, pelaku diamankan di Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



