Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Merangin amankan 5 orang pelaku PETI

Penulis/Publish On Minggu, November 13, 2016

Tribratanewsjambi.com - Sat Reskrim Polres Merangin yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andi Zulkifli,S.IK mengamankan 5 (lima) org laki - laki yg melakukan aktivitas penambang tanpa izn (peti) di Jalur 2 Simpang Tengkorak Bangko Kabupaten Merangin, Sabtu (12/11/2016) sekira pukul 14.00 wib

Kelima tersangka, Lagiyo Bin Palal, (52 Th), wiraswasta, Lingk. Mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Ngarip Bin Parso (34 th) wiraswasta, lingk. Mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Supri Bin Karto Retno (48 th), wiraswasta, Lingk. Mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Rinduan Bin Legio (29 th), wiraswasta, Lingk. Mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Pairan Bin Wagiah (52 th), lingk Mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Barang Bukti yg diamankan, 2 buah keset atau milkom, 1 botol berisi air Raksa, 1 lembar kain warna biru untuk memeras emas, 1 buah Dulang terbuat dari plastik, 1 buah plastik berisi sumbu kompor, 1 buah palu atau godam, 1 buah engkol mesin dompeng, 1 buah cangkul dan 1 buah dodos tangkai kayu ujung besi.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Zulkifli,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut,

"pelaku di kenakan Pasal 158 uu no 4 th 2009, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ", ujar Kasat Reskrim.

(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »