Tribratanewsjambi.com - pada hari Rabu tgl 23 Nov 2016 PKL 00.30 WIB Unit Reskrim Polsek Kumpe Ulu dipimpin oleh Kapolsek & Kanit Res tlh mengamankan 2 org yg diduga pelaku TP Narkotik, di Rt. 29 Ds. Kasang Pundak Kec. Kumpe Ulu
Dengan tersangka atas nama
1. S, Islam, swasta, 30 th, Rt 29 Ds. Kasang Pudak Kec. Kumpe Ulu.
2. DN, Islam, IRT, 24 th, Rt. 29 Ds. Kasang Pudak Kec. Kumpe Ulu
*Saksi-saksi*
- Anggota Unit Reskrim Polsek Kumpe Ulu an. Efri, Hendra, Sawal
Ketua Rt. 29
Barang bukti yang diamankan
- 1 kantung plastik kecil berisikan serbuk kristal yg diduga sabu
- Uang Rp. 870.000,-
- Timbangan Digital + Donpet Warna putih
- Seperangkat alat hisap (bong) dari kaleng plastik
- Kaca Pirex sebanyak 4 buah
- Korek Api
Akp Novrizal Kabag Ops Polres Muaro Jambi mengatakan, Anggota Reskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika oleh tersangka selanjutnya unit reskrim dengan dipimpin oleh Kapolsek & Kanit Res melakukan penyelidikan informasi tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan didapati barang bukti tersebut
(Joko Humas Polda Jambi)