Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapolres Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Penulis/Publish On Minggu, November 27, 2016




Tribratanewsjambi.com - Menjelang akhir tahun DPRD Tanjab Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar 2 Raperda Usulan dari Eksekutif dan Penyampaian Pengantar/Penjelasan Badan Pembentukan Perda terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD, Jumat (25/11/16).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Mulyani Siregar, SH  didampingi Wakil Ketua Ahmad Jahfar, SH beserta anggota DPRD lainnya.

Sidang Paripurna Dihadiri Bupati Dr. Ir. H. Safrial, MS, Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, Kapolres AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, Kepala Pengadilan Agama diwakilkan, Sekda Drs. H. Ambok Tuo, MM, Asisten, Staf ahli, Pejabat Eselon II dan III, Kepala SKPD, kepala Instansi Vertikal, Dir BUMD, Perbankan dan mas media.

Adapun pengusul Badan Pembentukan dua Raperda yang terdiri dari usulan eksekutif, disampaikan oleh Bupati H. Safrial yaitu Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Sedangkan Badan Pembentukan Raperda Inisiatif DPRD disampaikan oleh Anggota DPRD H. Assek diantaranya Raperda tentang Lembaga Adat Melayu Jambi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan Kabupaten Tanjab Barat dan Raperda tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila di Daerah Kabupaten Tanjab Barat

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua DPRD, Mulyani Siregar, SH, yang memimpin rapat mengatakan usai penyampaian Raperda itu maka pada Rabu (28/11) mendatang akan dilakukan agenda penyampaian pandangan fraksi.

"Kami harap pembahasan ini dapat diselesaikan secepatnya, sehingga ada lima Perda baru yang direalisasikan pada pertengahan tahun ini," katanya.

Diketahui pengajuan Rapeda Inisiatif harus melalui enam paripurna dimulai dengan, pengajuan usulan, berikutnya akan ada penyampaian pandangan fraksi, jawaban dari pengusul, nota penjelasan DPRD, pendapat Bupati, jawaban DPRD dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda.

Secara terpisah Kapolres Tanjab Barat mengapresiasi kegiatan ini karena Perda yang akan di bahas selaras dengan perkembangan saat ini.

"Saya berharap Raperda ini segera rampung, dan bisa diterapkan," ungkap Kapolres memasuki mobil dinasnya.


Lilik Adhi Humas Polda Jambi

back to top