Tribratanewsjambi.com - Polres Merangin membuka press release dengan media cetak, elektronik dan media online, di Mapolres Merangin dalam kasus pencurian curanmor R2, Senin (21/11).
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,SIK saat ekspos menjelaskan, pelaku KARNEDI (39 Thn) warga Desa Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manan Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan anggota Polsek Muara Siau ketika pelaku hendak beraksi di rumah salah satu warga yg bernama FIRDAWATI (39) WARGA Ds Sekancing Ilir Desa Tiang Pumpung Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin, Rabu (16/11) sekira pukul 10.00 WIB.
Kejadian bermula ketika motor Honda Vario milik Firdawati yg sedang terparkir dihalaman rumahnya didorong oleh pelaku, namun korban sempat melihat, lalu korban bertanya kepada pelaku, namun pelaku berusaha melarikan diri, dan kabur kearah jalan aspal , kemudian korban pergi ke loket Gunung Masurai yang berada didekat rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut ke saksi an.Tamrin, saksipun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siau dan bersama – sama dengan warga mencari keberadaan pelaku yg melarikan tersebut, dan setelah di cari pelaku berhasil ditemukan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Muara Siau untuk proses lebih lanjut.
“pelaku diamankan di Mapolres Merangin, dan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara”, ujar Kapolres Merangin
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Posted via Blogaway
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



