Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Dua dari lima Pelaku Curas berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mestong.

Penulis/Publish On Senin, November 07, 2016


Tribratanewsjambi.com –  Polsek Mestong berhasil  mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP Pidana,  korban Herman, Scurity PT ASA Mestong.Pelaku berjumlah lima orang, dua orang  berhasil diamankan S, 28 th dan H, 42 tahun keduanya warga Bayung lincir Kabupaten Muba, sedangkan tiga lagi masuk dalam DPO.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si, melalui Kapolsek Mestong AKP Eko Budi Listiono SH mengatakan kejadian berawal dari pada hari Minggu tanggal 06 November 2016 sekira pukul 19.15 WIB, pelaku mencegat korban di jln Desa Tempino untuk menyuruh korban menyerahkan spm merk mio warna hitam dengan menodongkan senjata api rakitan namun korban tidak mau berhenti dan mekakukan perlawanan sehingga pelaku menembak korban sebanyak dua kali namun tidak meledak.

Pelaku membacok korban namun tidak kena lalu pelaku membacok korban lagi di bagian tangan sebelah kiri sehingga korban mengalami luka namun korban tidak mau berhenti dan korban pun melarikan diri menuju ke rumah kades dan melaporkan via Hp kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas  Polsek Mestong,selanjutnya Kanit reskrim dan tim opsnal serta Bktm melakukan lidik dan Sekira pukul 22.00 Wib mendapatkan info para pelaku serta berhasil melakukan upaya paksa dan  mengamankan pelaku di Rt 10 Dusun Batas Kec. Bayung Lincir Kab. Muba berikut barang bukti berupa,Pakaian korban, Spm pelaku dan 1 (satu) senpi rakitan.

Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke polsek mestong guna proses penyidikan.

(Joko Humas Polda jambi)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »