Tribratanewsjambi.com - Rabu (02/11) pukul 14.00wib, Bhabinkamtibmas Polsek Mersam Brigadir IRWAN HAPIS menyanbangi Kantor Desa Mersam Kec. Mersam.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau dan mensosialisasikan kepada Kepala Desa Mersam Sdr SOFWAN NSORI beserta Perangkat Desa yg hadir agar menyampaikaikan kepda segenap warga khususnya Desa Mersam tentang Maklumat Kapolda jambi t No 339 bulan 09 th 2016 tentang Larangan Melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) yg mana hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yg dpt mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, dan dampak hukum terhadap pelaku yg melakukan peti dapat diancam penjara 10 th denda 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah) berdasarkan UU No 04 th 2009 ttng Mineral dan atu bara.
BKTM jg menghimbau kepada Kepala Desa agar mengaktifkan Pos kamling mengingta untuk antisipasi maraknya curat (pencurian hewan ternak) yg belakangan ini terjadi di kec. Mersam , Selama pelaksanaan giat sambang dalam keadaan aman terkendali.
(Joko humas polda jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »




