Tribratanewsjambi.com - Jajaran Polsek Jelutung Kota Jambi, Selasa
(8/11) sekira pukul 10:30 wib juga melakukan razia rutin operasi jaran.
Razia yang dilaksanakan di jalan
Prof Yamin depan SMP N 5 Kota Jambi, dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Jelutung
Ipda Hendrik Silitonga.
Adapun Hasil Giat Razia yaitu
mengamankan 1 (satu) orang karena membawa Sajam (UU Darurat pasal
No. 12 Tahun 1951), menilang 12 lembar STNK, 8 SIM ditilang, 8 unit motor
ditilang.
"Selanjutnya terduga Alex dibawa
dan diamankan ke Polsek Jelutung, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sekira Pukul
12.30 Wib, giat razia selesai di laksanakan. Selama kegiatan berlangsung
situasi dalam keadaan aman dan kondusif." Ucap Kapolresta Jambi Bernard
Sibarani Melalui Plt Kasubag Humas Polrsta Jambi Brigpol Alamsyah Amir.