Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Waka Polres Tebo Hadiri Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Bupati Dan Wakil Bupati

Penulis/Publish On Jumat, Oktober 21, 2016


Tribratanewsjambi.com - Akhirnya pada hari kamis 20 Oktober 2016 KPU Kab. Tebo melakukan Rapat Koordinasi terkait Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Tahun 2017. Hal ini menandakan semakin dekatnya hari atau waktu penentuan calon pimpinan baru untuk Kab. Tebo. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kab. Tebo jalan lintas Tebo-Bungo KM. 2,5 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo.

Dalam rapat koordinasi ini di pimpin oleh anggota KPU Kab. Tebo divisi Sosial Riance Juskal didampingi anggota KPU Kab. Tebo Alfandi, S.Pt (Divisi Teknis) dan turut dihadiri oleh anggota Panwaslu Kab. Tebo Fahmi, S. Sos, Waka Polres Tebo Kompol Ali Sadikin, SE, Kasat Intelkam Polres Tebo AKP Tri Cahyono, Kabag Pemkab Tebo Arif Haryoko, Sat Pol PP Kab. Tebo Suherman, Kesbangpol Kab. Tebo Defry Julian, Dinas Tata Kota Kab. Tebo, Tim penghubung Bapaslon Hamdi-Harmain an. Sijoni, Zainudin, Alfadli. Serta Tim penghubung Bapaslon Suka-Syahlan an.Hamdi, sidi, Ketua Tim Relawan Suka-Sahlan Afriansyah, Ahmad Firdaus, Ketua PPK dan anggota PPK Sekab. Tebo.

Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati beberapa item yang menjadi point dalam pelaksanaan kampanye sbb:

1. Adapun ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Tahun 2017 sebagai berikut :

- Baleho ukuran 3m x 6m 
- Spanduk ukuran 1m x 6m
- Umbul-umbul ukuran 3,5m x 0,85m
- Brosur ukuran 21cm x 29,7cm
- Pamflet ukuran 21cm x 29,7cm
- Poster ukuran 40cm x 60cm

2. Masing2 Tim Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Tahun 2017 wajib menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS)  yg dipasang di Wilayah Kab Tebo pada hari Selasa tgl 25 Okt 2016 dan batas akhir penurunan pada hari Rabu tgl 26 Okt 2017 pukul 00.00 Wib sudah bersih terkait APS.

3. Dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Tahun 2017 dgn ketentuan sbb :
- tingkat Posko yaitu 1 Desa : Satu APK
- 1 Kecamatan : Satu APK
-  Kabupaten : Satu APK

4.Terkait zona Pemasangan  Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Tahun 2017 akan diadakan rapat lanjutan  pada hari Rabu tgl 26 Okt 2016 bertempat di Kantor KPU Kab Tebo 

5. Pada hari Senin tgl 24 Oktober 2016 bertempat di Aula Kantor KPU Kab Tebo Jalan Lintas Tebo-Bungo KM. 2,5 Kel Tebing Tinggi Kec Tebo Tengah Kab Tebo akan dilaksanakan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Tahun 2017, dengan kategori undangan sebagai berikut;
- Parpol Pengusul
- Forkompimda Kab Tebo
- Panwaslu Kab Tebo
- Penghubung Bapaslon

6.  Pada hari Selasa tanggal 25 Okt 2016 pukul bertempat di Aula Utama Pemkab Tebo Jalan Lintas Tebo-Bungo KM. 12 Desa Sungai Alai Kec. Tebo Tengah Kab Tebo akan dilakukan Pengundian dan Pengumuman No Urut Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Tahun 2017, dengan kegiatan sebagai berikut;
- Paslon Bupati dan Wakil Bupati
- Parpol Pengusul
- Panwaslu Kab Tebo
- Penghubung paslon
- Tim masing Paslon mengikut sertakan sebanyak 100 Orang
- Media 

7. Masing2  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Tahun 2017 untuk mendaftarkan akun Facebook dan Twitter sebanyak 1 akun dan admin kepada KPU Kab Tebo.

8. Pelaporan dana kampanye oleh masing2 Paslon sesuai dengan PKPU  No 13 Tahun 2016, paling lambat dilaporkan satu hari sebelum kampanye dengan batas waktu pukul 18.00 Wib 

Dari uraian tersebut dapat di liat jelas beberapa item yang menjadi atensi serta aturan dalam pelaksanaan pemilu khususnya pada tahapan Kampanye. 
Waka Polres Tebo Ali Sadikin, SE melalui Kasat Intelkam Polres Tebo AKP Tri Cahyono membenarkan adanya kegiatan serta kesepakatan ini, pihaknya terutama Polres Tebo berharap baik itu kepada Bapaslon maupun Tim Sukses dan Relawanya dapat mematuhi aturan tersebut dan dapat terciptanya Pilkada Damai yang berjalan dengan baik dan lancar", ujar Kasat Intelkam. Pihaknya juga menegaskan bagi salah satu Bapaslon atau Tim Sukses dan Relawannya yang tidak mematuhi tata tertib yang sudah ditetapkam akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku baik dari Kepolisian maupun Panwaslu, jelas Kasat Intelkam.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 16.30 Wib dan selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan  aman, tertib dan lancar serta juga dilakukan pengamanan ketat oleh personil Sat Intelkam Polres Tebo.(Ds)                        

(Joko Humas Polda Jambi)

back to top