Tribratanewsjambi.com - Satuan Lalulintas Polres Muaro Jambi, Kamis pagi (13/10/2016) melaksanakan Razia Rutin bertempat di Km.33 desa Bukit Baling kecamatan Sekernan.
Dalam kegiatan ini Petugas Sat Lantas Polres Muaro Jambi melakukan tilang terhadap kendaraan R2 dan R4 sebanyak 23 dengan rincian 4 (empat) ditahan SIM,17 ditahan STNK dan 2(dua) unit ranmor yang tidak dilengkapi surat kendaraan maupun yang tidak melengkapi atribut yang harus dimiliki setiap kendaraan dan surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Muaro Jambi Iptu Hilman Yahya S.E.,MM.,melalui Kanit Laka Sat Lantas Polres Muaro Jambi Ipda Edy Purnawan yang memimpin Razia ini mengatakan razia rutin ini dilaksanakan untuk melakukan penertiban terhadap semua kendaraan Masyarakat, karena masih banyak Masyarakat kita yang tidak melengkapi atribut kendaraannya padahal ini sangat penting pada saat kita berkendara. Diharapkan kepada Masyarakat
untuk dapat mentaati dan mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Kegiatan berjalan aman dan lancar.
(Joko humas polda jambi )
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »





