Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Satresnarkoba Polres Sarolangun amankan HD pelaku penyalahgunaan Narkotika

Penulis/Publish On Sabtu, Oktober 15, 2016

Tribratanewsjambi.com - Sabtu 15.10.2016 sekira pkl 17:00 Wib, Satnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika di Jl.Umum pelawan - Batang Asai Desa Penegah Kec.Pelawan Kab.Sarolangun.

HD, Lk, 20 Th warga Dsn Masjid Ds Lubuk Resam Kec. Cerminan Gedang Kab. Sarolangun diamankan berikut barang bukti :
1. Satu buah plastik kecil  klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika gol.1 jenis Sabu seberat 0,28 gram.
2. Satu perangkat alat hisap Sabu (Bong ).
3. Satu unit R2 merk Kawasaki Ninja Warna Hitam kombinasi Biru tanpa No.Pol.

Kapolres Sarolangun AKBP Budiman B. Panjaitan, S.H.,S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba menjelaskan Penangkapan ini bermula saat Anggota Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada kegiatan penyalagunaan narkotika dgn cara dikuasai Tsk, Kemudian Tim melakukan pengecekan terhadap informasi tsb dgn cara menghentikan kendaraan R2 milik Tsk di TKP dan dilakukan penggeledahan kemudian Tsk mengeluarkan bungkusan plastik kecil yang mana di dlmnya ada satu buah plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika gol 1 jenis Sabu

Kemudian Dilakukan penggeledahan di dlm jok R2 milik Tsk dan ditemukan satu perangkat bong. Atas tindakan tsb tsk dan barang bukti di amankan ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut

Atas kejadian ini tsk dikenakan dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)


back to top