KUALA TUNGKAL - Salah satu dari kawanan pencuri kopi milik Sutoro warga RT 03, Dusun Teluk Kulbi, Desa Teluk Kulbi, Kecamatan Betara, berhasil diringkus Satintelkam dan Unit Reskrim Polsek Betara, Res Tanjabbar, Kamis (13/10).
Adapun pelaku yang ditangkap itu adalah JN alias Ateng (45) warga Bram Itam, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sementara satu lagi Inisial RM masih DPO.
Penangkapan pelaku menurut Kapolres, seiring adanya pengaduan korban dalam laporan polisi Nomor Pol : LP/B-28/VII/2016/JBI/RESTJB/Sek BETARA, tanggal 28 Oktober 2016. Dalam LP itu disebutkan, terjadi pencurian dengan pemberatan di Desa Teluk Kulbi.
"Memang, pengungkapan membutuhkan waktu hampir 2 bulan. Namun, kerja keras personel Satintelkam dan Polsek yang kita lakukan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AE pada (13/10) di rumah tersangka,” ujar Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kapolsek Betara AKP Pandit Wasianto, SH, SIK, di Mapolres Tanjabbar, Selasa (25/10).
Kronologis kejadian pada 28 Juli 2016, bermula saat saksi bernama Sutoro sedang berada di rumah, tiba-tiba sebuah mobil berhenti. Dia melihat ada 2 orang turun dari mobil kemudian mengambil biji kopi dalam karung. Sudah pasti, bahwa ketiganya adalah maling, langsung melakukan pengejaran namun tidak berhasil menyetop mobil tersebut. Kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Betara.
Saat menjalankan aksinya, dua kawanan ini sempat dikejar pemilik kopi yang telah mengintai dibantu warga setempat, namun mereka berhasil melarikan diri dari kepungan warga.
Selain mengamankan Ateng, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Mobil Xenia Black BH 1750 HC, beserta kunci dan STNK dan 1 karung Biji Kopi seberat lebih kurang 60 Kg.
Menurut Kapolres, pelaku pencurian dengan pemberatan ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 4, yakni pencurian dengan pemberatan diancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup AKBP Agus.
Untuk mencegah aksi pencurian terulang, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak meletakan barang, atau kopi yang sudah kering ditempat yang kurang aman, pungkasnya.
Mari kita bersama sama amankan wilayah kita dari pelaku tindak pidana.
LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI