Tribratanewsjambi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo Polda Jambi berhasil membekuk jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Tebo tepatnya di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Dengan no LP : LP.A/59/X/2016/Jambi/Res.Tebo pada tanggal 04 Oktober 2016.
Penangkapan ini terjadi pada pukul 14.0p Wib. Penangkapan ini terjadi RT.01 Desa Mangun Jayo Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo dengan inisial pelaku MK ( 40 th, laki-laki, Islam, Tani, warga RT.01 Desa Mangun Jayo Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Djamaludin, S.I.K beserta team Sat Narkoba Polres Tebo. Dalam penangkapannya Sat Narkoba berhasil mengamankan 4 plastik klip berisi sabu, 1 pak klip baru, 1 pak Klip bekas, 1 unit Timbangan digitak merk CHQ, 1 buah kotak eskrim Campina warna putih, 1 unit HP merk Bellphone warna putih, 2 buah sendok pipet, 1 buah sendok eskrim, 1 buah jarum dan uang tunai Rp. 220.000,00.
Kronologis penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat sekira pukul 14.00 selasa 4 oktober 2016 bahwa sering terjadi transaksi dirumah pelaku di RT.01 Desa Mangun Jayo Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo. kemudian dilakukan lah penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Tebo, kemudian dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Polres Tebo dan ditemukan barang bukti seperti yang telah disebutkan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Tebo untuk di tindak lanjuti.
Kapolres Tebo AKBP Aman Guntoro, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tebo membenarkan penangkapan tersebut. "Ini bukan kali pertama kita lakukan dan tidak berhenti sampai disini saja, kita akan terus lakukan sampai benar benar tuntas sampai ke akar akarnya", ujar Kasat Narkoba.(Ds)
(LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI)