Tribratanewsjambi.com- Senin 24 Okteber 2016 pukul 11.30 wib, Ketua Panwascam Kecamatan Rimbo Bujang Zenni Putra, S.PD., M.Pd.i berkoordiasi dengan Kapolsek Rimbo Bujang AKP Andi Zulkifli S.IK akan menertibkan ratusan APK (alat peraga kampanye) diwilayah Kecamatan Rimbo Bujang yang direncanakan pada tanggal 28 Oktober 2016. Hal ini sebagai konsekuensi dari diterbitnya surat keputusan Ketua KPU Basri, S.Ag menetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tebo tahun 2017 Sesuai Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kab Tebo Nomor : 56 BA/KPU-TB/X/2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Tahun 2017 dan surat dari panitia pengawas pemilihan Kecamamatan Rimbo Bujang Nomor: 09/PANWASCAM-RB/2016 tanggal, 23 Oktober 2016 perihal: Permintaan PKK berkoordinasi dengan KASI.TRANTIB Kecamatan Rimbo Bujang. bahwa Pasangan Bakal Calon Bupati Tebo tersebut telah berubah status menjadi Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2017, sehingga terikat aturan tentang masa kampanye, atribut kampanye, dan masa tenang.
Ketua Panwascam Kecamatan Rimbo Bujang Zenni Putra, S.PD., M.Pd.i akan menertibkan ratusan APK (alat peraga kampanye) diwilayah Kecamatan Rimbo Bujang yang direncanakan pada tanggal 28 Oktober 2016.
"Benar kita akan menertibkan ratusan APK (alat peraga kampanye) diwilayah Kecamatan Rimbo Bujang yang direncanakan pada tanggal 28 Oktober 2016 yang dibantu oleh Pol PP Kabupaten Tebo dan pengamanan kita minta dari Polsek Rimbo Bujang" ujar Zenni Putra.
"Untuk itu Panwascam selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan Rimbo Bujang terkait dengan teknis penertiban APK illegal tersebut. Dari penertiban akan dilaksanakan pada hari Jumat 28 Oktober 2016 dari pukul 09.00 s/d 15.00 WIB" tegas Zenni Putra.
Sementara itu Kapolsek Rimbo Bujang AKP Andi Zulkifli S.IK saat dikonfirmasi ditempat berbeda mengatakan kita berharap besok tanggal 28 Oktober 2016 akan dilaksanakan penertiban APK diwilayah Kecamatan Rimbo Bujang semoga semua berjalan lancar dan kami dari Polsek Rimbo Bujang siap melaksanakan pengamanan penertiban ABK oleh Panwascam dan Pol PP dari Kabupaten Tebo.
APK yang boleh dipasang dalam masa kampanye adalah APK yang pembuatannya difasilitasi oleh KPU dengan jumlah terbatas di wilayah Kecamatan Rimbon Bujang, yaitu Baliho 40 buah per calon se Kecamatan Rimbo Bujang, 50 buah umbul-umbul percalon se Kecamatan Rimbo Bujang, dan semuanya terbagi di tujuh Desa dan satu Kelurahan dalam Kecamatan Rimbo Bujang. Selain APK yang pembuatannya tidak difasilitasi oleh KPU dikategorikan illegal, termasuk APK yang dibuat pada saat Paslon masih berstatus sebagai Balon. Seharusnya Tim Kampanye masing-masing Paslon sudah membersihkan sendiri APK yang dipasang saat mereka masih menjadi Bakal Calon atau Balon. Namun karena masih banyak APK yang belum dibersihkan oleh Tim Kampanye masing-masing Paslon, sehingga Panwascam Rimbo Bujang membuat Rekomendasi kepada Kasi Trantib kecamatan Rimbo Bujang untuk menertibkan APK tersebut.(roy)
(Joko Humas Polda Jambi)