Tribratanewsjambi.com - Senin tgl 17 Oktober 2016 sekira jam 14.00 wib.
Polsek Bangko telah mengamkan 2 org laki-laki pelaku pencurian dgn pemberatan (363 kuhp) di Rt 08/03 lingk kebun sayur kel.Dsn Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin
Korban/pelapor : VIVID MUSENDRIANTO Bin MUSONO, 42 Thn, karyawan PLN Pulau Rayo Bangko, Alamt Rt.08 lingkungan kebun sayur kel. Dsn Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin.
Pelaku yg diamankn :
1. FI 27 thn, swasta, Rt.08/03 lingk kebun sayur kel. Dusun Bangko
2. SU 27 thn, swasta, Rt 02/03 lingkungan kebun sayur Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merngin
BB yg diamankan : 1 (satu) unit mobil jenis Innova warna hitam Nopol. B 1521 TKW sebagai alat angkut bb.
Penangkapan ini Sabtu tgl 15 Okt 2016, sekira jam 16.00 wib pelapor yg sdng melaksanakan tugas PLN di kec. Tabir ulu di hubungi oleh sdri. NURLELA (pemilik rumah kontrakan pelapor) bahwa untuk mengecek barang-barang milik pelapor karna kulkas di rumah pelapor tidak ada lagi, selanjutnya setelah pulang pelapor memeriksa rumahnya dan barang-barangny 1 unit kulkas merk LG, 1 unit TV merk 42 inch, dan 1 unit TV merk LG 24 inch tidak ada lagi dan pada hr Senin tgl 17 Oktober 2016 sekira jam 10.00 wib melaporkannya ke Polsek Bangko, setelah mendapat laporan unit opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 org yaitu FI (anak pemilik kontrakan) yg mengaku melakukan pencurian pd hr selasa tgl 11 okt 2016 melalui pintu yg d buka dgn menggunkn kunci rmh yg dititip pelapor ke ibunya NURLELA kemudian mengambil kulkas dan membawanya dgn mobil inova no pol B 1521 TKW milik SU dr rumah pelapor dan menjual kulkas tersebut ke linggau musi rawas sebesar Rp.2 300.000, pelaku dan barang bukti diamankan d Polsek Bangko guna proses selanjutnya.
(Joko Humas Polda Jambi)