Tribratanewsjambi.com - Sabtu 15 Oktober 2016 pada pukul 09.0p Wib SPKT Polres Tebo menerima Laporan dengan No LP: LP/B-126/X/2016/Jambi/Tebo/ tentang Pidana Pengerusakan dan Pengancaman.
Dengan Pelapor sekaligus yang menjadi Korban An.Sayuti Bin Yusuf (alm) 52 th warga Desa Kandang Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo. sedangkan Terlapor an.Sofianadi Bin Masdung 33th warga Rt 01 Desa Kandang Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo.
Berdasarkan laporan tersebut SPKT Polres Tebo di bawah pimpinan IPDA Cindo Kottama langsung melakukan Cek TKP. Saat tiba di TKP SPKT Polres Tebo dibawah pimpinan IPDA Cindo Kottama menemukan barang bukti berupa serpihan pecahan kaca jendela rumah Pelapor, 2 buah Batu bata, pecahan genteng dan 2 buah batang kayu.
Kronoligs singkat kejadian tersebut bermula pada pukul 09.00 wib pada hari sabtu 15 Oktober, Pelapor diberitahu oleh anaknya Sdri.Rita melalui HP bahwa rumahnya telah di dtgin terlapor dengan membawa sebila parang dan melempari kacar rumah hingga rusak. Pelapor langsung kembali krumah sebelum sampai pelapor dihadang terlapor dan terjadilah adu mulut dan terjadilah tindak penganiayaan dan pengancaman.
Karna pelapor merasa terancam, pelapor langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Tebo.
Dengan sigap SPKT Polres Tebo dibawah Pimpinan IPDA Cindo Kottama merespond laporan tersebut dan langsung melakukan cek TKP serta mencari Terlapor / tersangka.
Tak berapa lama IPDA Cindo Kottama beserta anggota nya berhasil mengamankan Tersangka/terlapor an Sofianandi sekitar pukul 11.00 Wib di rumah tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku / terlapor di aman kan dan dibawa ke Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.(Ds)
(Joko humas polda jambi )
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »