Tribratanewsjambi.com - Sabtu 22/10/16, sekira pukul 12.30 wib Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian, praktek kedokteran, kesehatan, tenaga kerja dan perlindungan konsumen di kamar 1106 hotel Abadi Suite
Adapun tersangka yang berhasil diamankan :
1. L F B bin LIU ZI CHENG , 34 th, Tiongkok, Budha, perawat (D4) rumah sakit Rong Cheng Xian Yi Yuan (perawat asing yg salah gunakan visa kunj dan laks praktik kedokteran tanpa SIP dan STR, serta bawa farmasi tanpa ijin edar)
2. M L H MARLIM, umur 25 tahun, JL. Yunus sanis komplek handil lestari. Kota jambi.
(Sponsor) ( mempekerjakan orang asing tanpa miliki IMTA)
3. V C als VIVI binti CHANDRA SUSAN, umur 45 tahun, pluit timur block cc utara nomor 18 jakarta utara [sponsor dan perantara) (mempekerjakan orang asing tanpa miliki IMTA)
Adapun Kronologis penangkapan sbb :
- Subdit I indagsi memperoleh info adanya dugaan praktik kedokteran khusus kecantikan oleh orang asing yg ditempat yang tidak memiliki izin klinik di sebuah kamar hotel, kemudian dilakukan pemantauan selama 2 minggu dan dipastikan praktik tersebut dilaksanakan pada hari jum'at tgl 21 okt 2016 sampai minggu tgl 23 okt 2016 di sebuah kamar hotel Abadi Suite ,kemudian disiapkan 5 tim dipimpin Kasubdit 1 utk melakukan giat penindakan didampingi 2 petugas Dinkes setelah koordinasi dengan resepsionis hotel melakukan giat penindakan di kamar 1106 lantai 11 dan menemukan seorang WNA gunakan seragam kedokteran melakukan treadment kecantikan terhadap 2 orang serta 2 orang diduga sponsor berada di kamar tersebut beserta peralatan medis yang sudah terpakai dan sediaan farmasi obat2-an anastesi serta obat lain dan tim melakukan dokumentasi dan pengumpulan barang bukti
Wakapolda Jambi Kombes Pol Drs. Nugroho Aji Wijayanto saat press release menjelaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan orang asing yang diduga miliki visa kunjungan namun melakukan praktek kedokteran tanpa miliki SIP ditempat yang tidak memiliki izin klinik.
Pasal yang dilanggar :
-UU No 6 th 2011 ttg Keimigrasian
- UU No 36 th 2009 ttg Kesehatan
- UU No 29 ttg praktik kedokteran
- UU No 13 th 2003 ttg Tenaga Kerja
- UU No 36 th 2014 ttg Tenaga Kesehatan
- UU No 8 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen,
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan :
- Sedian Farmasi tanpa izin edar
- alat praktik kedokteran
- Nota dan Bon praktek dokter.
- data customer
- uang Rp 17.000.0000
- mesin auto debit bca dan mandiri
Saat ini BB sedang dalam proses pemilahan dan pemisahan sesuai kelompoknya, Ujar Wakapolda Jambi
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



