Tribratanewsjambi.com - Kurang dari 20 jam, pelaku pembunuhan sadis terhadap Eka Sapmika (31) Pegawai TU SMP N 4 Betara, warga RT 04, Lorong 5, Pasar Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara pada Kamis (29/9/16) sekitar pukul 13.00 Wib, berhasil ditangkap gabungan Sat Reskrim dan Sek Betara Polres Tanjabbar.
Pelaku berinisial LH (35) warga asal Simpang 4 Desa Sungai Tuntung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci yang saat ini tinggal di Perum Mendalo Asri RT 15, Kecamatan Jaluko, yang juga mantan suami korban.
“Kronologi kejadian, bermula Kamis sekitar pukul 04.00 Wib, pelaku menyewa mobil membawa anaknya bernama Fatrick Elos Chaselas (10 tahun) ke Serdang Jaya dengan maksud ingin menemui korban. Sekitar pukul 11.00 Wib tiba di Serdang Jaya, kemudian langsung menuju ke Teluk Kulbi, karena pelaku sudah tau jika korban bekerja di SMP 4 Betara di Teluk kulbi. Belum sampai ke SMP, di RT 09 Dusun Sungai Haji pelaku memutar balik mobil dan berhenti menunggu korban pulang dari sekolah.
Tak berapa lama korban melintas, pelaku memanggil untuk berhenti diikuti oleh anaknya Elos, namun korban malah melaju, sehingga pelaku menarik stang motor korban, hingga korban terjatuh dan motor menimpa korban. Pelaku pun kemudian menolong korban, namun korban berkata agak keras kepada pelaku.
Selanjutnya pelaku langsung pitam, menikamkan korban tersungkur di samping pohon sawit, kemudian pelaku membawa anaknya kabur dari TKP menuju perkebunan kelapa sawit. Sementara pemilik mobil inisial (DS) langsung melarikan diri ke Jambi," ungkap Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, Minggu (02/10) di Mapolres Tanjabbar.
Lanjut Kapolres mengatakan, pegawai salah satu Koperasi di Jambi itu ditangkap petugas di perkampungan warga di Parit Panting II Dusun Suak Haji, Desa Sungai Terap, Kecamatan Betara pada Jumat (30/9) sekitar pukul 11.45 WIB menjelang solat Jumat bersama anaknya.
“Pengungkapan kasus ini, Awalnya kita lakukan pengumpulan saksi-saki sekitar lokasi dan rumah korban termasuk anak korban, untuk dimintai keterangan, olah TKP dan bukti-bukti. Berdasarkan seluruh bukti yang kami kumpulkan pelakunya mengarah kepada satu orang yaitu mantan suami korban,” bebernya.
Adapun motif pembunuhan ini sesuai hasil pemeriksaan adalah masalah pribadi. Tersangka LH mengaku membunuh mantan istrinya, “sudah memiliki niat sejak 28 September 2016, pelaku mengakui sering mengancam melalui HP akan membunuh korban apabila korban ada laki-laki lain,” katanya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti Pisau Stainless merk Baton sword milik pelaku, KTP, SIM, Surat Nikah, serta BB milik korban diantaranya 1 unit Motor Vario Putih BH 4318 ER, Notebook Toshiba, helm dan pakaian yang dikenakan korban, diamankan di Mapolres Tanjabbar untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain subsider pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara maksimal seumur hidup," pungkas Agus.
(Joko humas polda jambi)






