KAPOLSEK BATHIN VIII RAKOORD BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN DAN ORGANDA SAROLANGUN UTK PENERTIBAN KENDARAAN PENGANGKUT SAWIT
Rabu 05 oktober 2016 bertempat di Aula Polsek Bathin VIII telah dilaksanakan rakoord bersama dinas perhubungan dan organda sarolangun guna membahas penertiban mobil pengangkut sawit kegiatan Rakor mengundang kadishub dan ketua cabang organda kab Sarolangun dalam rangka koordinasi keberadaan organda di kec. Bathin VIII, yang meresahkan sopir mobil pengangkut TBS.
Kapolres sarolangun AKBP BUDIMAN BP, SH, SIK, MH melalui kapolsek bathin VIII AKP Ruslan Abdulgani, S.Pd membenarkan hal tsb. Dalam rakoord tersebut kapolsek menyarankan agar organda kab. Sarolangun bekerja sesuai aturan dan Regulasi yang ada serta sesuai AD/RT organda, agar tidak menimbulkan keresahan para sopir dalam melakukan pungutan uang restribusi. Hasil Rakoord
Kadishub akan membuat surat kpd organda sarolangun untuk organda kec. Bathin VIII mulai hari ini dibekukan karena melanggar ketentuan yang ada imbuh Kapolsek Bathin VIII...
(Humas Polda Jambi Regada )
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »