Tribratanewsjambi.com - Rabu 26 oktober 2016 pukul 09.00 wib Polsek Merlung telah menerima kunjungan dan arahan Kapolres Tanjab Barat AKBP AGUS SUMARTONO S.Ik SH MH kepada personil Polsek Merlung dan Bhabinkamtibmas Polsek Merlung serta Unit Laka Pos 91.
Kunjungan dan arahan terkait permasalahan antisipasi agar tidak terjadi pungli terhadap pelayanan masyarakat yg dilakukan Polri.
Isi arahan Kapolres Tanjab Barat
1. Tidak dibenarkan anggota melaksanakan Pungli terhadap masyarakat.
2. Unit2 atau bidang yg rawan melakukan pungli antara lain pelayanan Laporan Polisi Masyarakat, SKCK, pinjam pakai BB dan unit Lalu Lintas terhadap pembuatan SIM, pembayaran pajak kendaraan dan pungli terhadap kendaraan dijalan raya agar anggota Polri yg bertugas di bidang tersebut tidak melakukan Pungli.
3. Jika ada orang-orang yang mengaku tim penindak pungli maka tanyakan kelengkapan Adm seperti surat perintah dan tanda pengenal perorangan seperti KTA, laporkan kpd pimpinan dan jgn takut dan salah dlm memberikan data.
4. Kpd personil Polsek dan Bhabinkamtibmas agar memanfaatkan usaha yg legal seperti berkebun (binmas pioner) dan berternak utk memenuhi kebutuhan hidup.
Setelah arahan dilanjutkan dg pengecekan kelengkapan ADM perorangan personil seperti KTP, SIM dan KTA oleh kapolres Tanjab Barat.
(Joko humas polda jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »