Dalam rangka Penguatan Pengawasan terhadap personel Polres Bungo dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepolisian berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok Polri pada pelaksanaan Promoter Program Prioritas Kapolri. Kepolisian Resort melaksanakan sidang Disiplin terhadap 2 (dua) personel Polri yang telah melakukan pelanggaran pada pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Div Propam Polri dan 1 (satu) Personel melakukan pelanggaran Kode Etik profesi Polri. Sidang tersebut dilaksanakan di Aula Mapolres Bungo, Kamis (13/10/2016).
Pada pelaksanaan Sidang Disiplin tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bungo Kompol Khairul Amri serta didampingi oleh Kasat Binmas AKP Dharma Lubis dan Kasat Intelkam AKP Deny Rahmanto,S.S. Dalam sidang tersebut ketiga personel berinisial HR(36), AZ(26),PW(32) mengakui dan menyesal atas kesalahan yang telah dilakukan dan tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “ Kegiatan Sidang Disiplin kita laksanakan merupakan bentuk pembinaan yang kita lakukan terhadap personel dalam bentuk pengawasan pada pelaksanaan tugas Kepolisian”.




