Dalam Rangka meningkatkan Spesifikasi dan Substansi ilmu hukum kepada Personel Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bungo dan Unit Resesrse Kriminal di Polsek Jajaran. Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM pagi tadi, Senin (24/10/2016). Secara Langsung membuka kegiatan Pelatihan tersebut selama 4 (empat) hari dan memberikan Materi terkait Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan hukum Pidana di Ruang Aula Mapolres Bungo.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito Marburo M, S.IK pada pelaksanaan juga sebagai Narasumber dari Materi kegiatan Pelatihan Fungsi teknis Sat Reskrim, menekan kepada personel dalam proses penyelidikan pada TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara) kejadian tindak pidana untuk bisa melakukan mekanisme yang sudah ditetapkan secara cermat untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup pada proses penyidikan, Nantinya.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM, saat dikonfirmasi mengatakan “ Kegiatan merupakan wadah bagi personel untuk berkompetisi dalam mendapatkan Pendidikan dan Pengetahuan Bidang Reserse Kriminal untuk meningkatkan Profesionalisme personel dalam penegakan hukum yang Objektif dan berkeadilan kepada Masyarakat berdasarkan dari hasil Proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif berdasarkan integrasi mekanisme penyidikan”.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito Marburo M, S.IK pada pelaksanaan juga sebagai Narasumber dari Materi kegiatan Pelatihan Fungsi teknis Sat Reskrim, menekan kepada personel dalam proses penyelidikan pada TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara) kejadian tindak pidana untuk bisa melakukan mekanisme yang sudah ditetapkan secara cermat untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup pada proses penyidikan, Nantinya.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM, saat dikonfirmasi mengatakan “ Kegiatan merupakan wadah bagi personel untuk berkompetisi dalam mendapatkan Pendidikan dan Pengetahuan Bidang Reserse Kriminal untuk meningkatkan Profesionalisme personel dalam penegakan hukum yang Objektif dan berkeadilan kepada Masyarakat berdasarkan dari hasil Proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif berdasarkan integrasi mekanisme penyidikan”.



