Tribratanewsjambi.com - Tepat pukul 15.30 Wib pada hari Sabtu 15 Oktober 2016 terjadi selisih paham antar tetangga warga Desa Sungai Karang Kec.VII Koto Ilir Kab.Tebo
Mendapat kabar tersebut pihak Polsek VII Koto Ilir melalui Bhabinkamtibmasnya Brigpol Ari Susanto langsung menuju TKP dan langsung menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan terjadi dan antisipasi permasalahan semakin melebar.
Dengan cara bermusyawarah dan kekeluargaan Bhabinkamtibmas Brigpol Ari Susanto menyelesaikan permasalahnya mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi dilakukan di rumah Ketua RT 02.
Setelah dilakukan mediasi akhirnya perselisihan dan kesalahpahaman tersebut terselesaikan dengan baik. Dengan disaksikan oleh warga kedua pihak saling memaafkan dan menyadari atas kesalahan masing-masing dan dilanjutkan dengan menandatangani surat pernyatan sebagai penguat agar tidak saling mengulangi di kemudian hari.
Kapolsek VII Koto Ilir membenarkan hal tersebut pihak nya berharap dengan cepat tanggap polisi dalam merespond keluhan masyarskat dapat menimbul kan kenyaman dan ketertiban sehingga terciptanya situasi yang kondusif", ujar Kapolsek VII Koto Ilir.(Ds)
(Joko humas polda jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »