Tribratanewsjambi.com - Pada hari Senin 17 Oktober 2016 Polsek Tebo Tengah melalui Bhabinkamtibmasnya Bripka Afrizal S melakukan kegiatan sambang di Desa Teluk Pandak Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo
Dalam kegiatanya Bhabinkamtibmas Bripka Afrizal memberikan himbauan tentang larangan pembakaran hutan. Terutama saat membuka lahan baik dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja di kawasan hutan. Terutama himbauan ini di tujukan para petani yang akan membuka lahan yang masih menggunakan metode lama dengan cara membakar. Disamping itu Bhabinkamtibmas juga memberikan selebaran dan maklumat tentang larangan membakar hutan dan menempelkan nya di tempat-tempat yang bisa di baca atau di jangkau masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui.
Pihaknya dari Polsek Tebo Tengah berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan kepada warga dan tidak ada alasan lagi bagi warga tidak memgetahui adanya larangan membakar hutan", ujar Bripka Afrizal.(Ds)
(Joko Humas Polda Jambi)