Tribratanewsjambi.com -Senin (17/10/2016) sekira pkl 11.00 wib. Brigpol Hikmat Juwandra, Bhabinkamtibmas Polsek Tabir Ulu sambang di Desa Muara Kibul Kec Tabir Barat.
Dalam hal ini Brigpol Hikmat Juwandra menyampaikan pesan kamtibmas arahan pimpinan tentang telah ditetapkannya oleh Bupati Merangin Desa MUARA KIBUL sebagai KLB RABIES (kejadian luar biasa rabies) untuk itu bhabinkamtibmas tabir barat dengan ini menghimbau kepada warga masyarakat Desa Muara kibul untuk " ANTISIPASI TERHADAP RABIES "
Untuk antisipasi terhadap Rabies ini Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat yang mempunyai peliharaan seperti ANJING agar selalu menjaga peliharaannya dan memastikan selalu peliharaannya tetap terikat dirumah atau memasukannya kekandang serta jangan lupa untuk menjaga kesehatan anjing peliharaanya dengan membawa ke klinik kesehatan hewan untuk dipastikan kesehatannya terbebas dari rabies dan penyakit lainnya.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Perangkat desa,Tomas,Toda, desa muara kibul untuk berperan aktip atas situasi desa saat ini agar selalu mengingatkan kepada warganya atau Masyarakat Desa Muara Kibul untuk melarang anak-anaknya bepergian sendirian kalau bisa didampingi orang tua selalu dan bagi warga mempunyai peliharaan binatang ternak seperti sapi,kerbau agar tidak dilepaskan dari kandangnya supaya tidak menjadi korban gigitan anjing yg sudah terserang Rabies yang sampai sekarang masih ada berkeliaran dihutan-hutan sekitar Desa Muara Kibul,
dan bagi warga yang menemukan anjing yang sudah terkena rabies diharapkan untuk segera membasminya yaitu dengan cara memberi makanan yang di campur racun atau bahan kimia lainnya dan jangan sampai menggunakan senjata berbentuk apapun karena dapat membahayakan masyarakat lain.
dan diupayakan setelah anjing tersebut mati atau pingsan mayat atau bangkainya dikubur kedalam tanah dan jangan dibuang kesungai karena bangkainya ini nanti akan bisa mnyebarkan virus lainnya melalui air sungai dan ikan" yang berada disungai yang mengalir .
Dan himbauan ini akan terus disampaikan dan ditekankan kepada masyarakat sampai Desa Muara Kibul dicabut statusnya dari situasi Rabies oleh instansi terkait penanggulanggannya.
Dalam hal ini Bhabikamtibmas juga sempat menyampaikan pesan kamtibmas arahan pimpinan tentang larangan dan sanksi hukum penambangan ilegal [PETI] , Serta antisipasi 3 C (curat,curas dan curanmor).
LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI