Tribratanewsjambi.com - Sat Reskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Parit 6 Desa Dinoang Datuk Kecamatan Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur yang mengakibatkan korban Iman (45) mengalami luka-luka,
Kapolres Tanjab Timur AKBP Bramono Pramono, SIk membenarkan penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan polisi Nomor/B-13/IX/2016/sektor Res Nipah Panjang, tanggal 21 september 2016 tentang kasus penganiayaan. Sat Reskrim Polres Tanjab Timur yang dipimpin langsung oleh Iptu Maruli Hutagalung Spd, MH berhasil mengungkapnya.
Unit opsnal dan personil polsek nipah panjang mengungkap pelaku penganiayaan yang terjadi di parit 6 Desa Simpang Datuk Kec. Nipah Panjang kabupaten Tanjab Timur .
"Tersangka bernama AMIRUDIN (46) warga Desa Simpang Datuk , dalam peristiwa tersebut kami minyita baju korban dan celana korban serta 1 Buah KTP TSK Dan 1 Unit HP Pelaku Merk Nokia
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan mapolsek nipah panjang untuk diproses.
(LAERSHI HUMAS POLDA JAMBI)




