

Tribratanewsjambi.com - Selasa tgl 27 September 2016 pukul 14.00 wib Polres Merangin melaksanakan Press Release ungkap kasus curanmor R2 dengan media cetak, media elektronik dan media online bertempat dihalaman SPKT Polres Merangin, Press Release dipimpin Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK, Selasa (27/09/16) Pkl 14.00 wib
Dalam Releasenya Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK menyampaikan tsk atas nama
1. J, 29 Thn, Tani, alamat Ds. Sei Tebal Kec. Lembah Masurai
2. CS 24 Thn, Tani, alamat Sei. Tebal Kab. Merangin
3. M I 21 Thn, Tani, alamat Ds. Sei Tebal Kab. Merangin
4. I (DPO)
"Tkp di Desa Tanjung Berugo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin," ungkap Kapolres Merangin
Barang Bukti yg diamankan :
- 1 (satu) unit SPM R2 Jenis Yamaha Vixion warna merah hitam Nopol : BH 6283 VE
- HONDA SOBIC hitam tanpa Nopol
Diceritakan Kapolres Merangin Kronologis kejadian Pada hari Jum'at tanggal 23 September 2016 sekira pkl 21.00 wib, terjadi tindak pidana pencurian dengan pembaretan berupa dua unit SPM R2, setelah dilakukan penyidikan dan menyebarkan informasi melalui Via Wa ke Polres dan Polsek perbatasan, sekira pukul 22.00 wib Personil unit Reskrim Polsek Lembah Masurai mendapat informasi bahwa Polres Kepahiang bengkulu mengamankan 3 org pengendara dan 2 (unit) SPM R2 dengan ciri yg sama dengan laporan polisi yg ada di Polsek Lembah Masurai, kemudian unit reskrim Polsek Lembah Masurai berangkat menuju Polres Kepahiang bengkulu setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa SPM yg dibawanya merupakan hasil pencurian di wilayah Polsek Lembah Masurai.
(Humas Polda Jambi IK)
Posted via Blogaway
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



