Tribratanewsjambi.com
– Minggu (18/09) Dewasa ini kenakalan remaja yang sedang hangat dibicarakan
baik dari segi faktor penyebab dan cara penanggulangannya yakni balapan liar
sepeda motor. Balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda
motor maupun mobil yang dilakukan diatas
lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap
secara resmi, melainkan di jalan raya. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada
sore hari, tengah malam sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah
mulai lenggang. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 297 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009, yaitu sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Modus
Operandi tindak pidana balapan liar yang terjadi di kawasan belakang Terminal
Baru Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang biasanya dilakukan pada
hari sabtu dan minggu disore hari. Pelakunya dapat berupa sindikat dari bengkel
sepeda motor yang sudah merencanakan beberapa hari sebelumnya untuk melakukan
balapan, bisa juga pelaku yang datang berasal per orangan pada saat di lokasi
baru hendak mencari lawan, dan pelaku yang tadinya hanya sebagai penonton,
namun kemudian secara spontan ikut - ikutan mengikuti balapan liar. Berdasarkan
informasi dari masyarakat tersebut Polsek Rimbo Bujang untuk tahap awal lakukan
tindakan Preventif. Tepat pada hari Minggu (18/09) Kapolsek Rimbo Bujang AKP
Andi Zulkifli S.IK melalui Brigpol Roy Situmorang melakukan tindakan Preventif
dan pada saat patroli menemukan sekolompok pemuda sedang melakukan balapan
liar, seketika itu juga Brigpol Roy Situmorang mendekati kelompok pemuda
tersebut menghimbau agar balapan liar jangan dilanjutkan karena dapat
membahayakan bagi kita sendiri maupun orang lain. " Benar kita dari Polsek
Rimbo Bujang sudah lakukan tindakan Preventif dan juga sudah mendata para
pelaku pembalap liar dan mereka juga sudah berjanji untuk tidak melakukan
balapan liar kembali " ujar Brigpol Roy pada media tribratanewsjambi.com.
Kendala
Polsek Rimbo Bujang di dalam menanggulangi balapan liar sesuai ketentuan Pasal
115 dan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,
dikarenakan denda yang digunakan untuk menghukum pelaku terlalu ringan,
terutama para pelaku yang menggunakan sindikat/kelompok atas nama bengkel
sepeda motor.
Selanjutnya,
faktor penyebab lainya para remaja melakukan balapan liar dengan sepeda motor
di jalan raya adalah pergaulan lingkungan anak yang bebas penuh dengan uji coba
khususnya nyali di jalan raya serta taruhan antar bengkel sepeda motor.
Sedangkan hambatan penegakan hukum terhadap remaja yang sering melakukan
balapan liar dengan sepeda motor di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Kota
yaitu kurangnya kerja sama pihak kepolisian dengan pihak sekolah terhadap
keamanan berkendara dan resiko balapan liar, dan yang paling terutama adalah
kurangnya pengawasan orang tua terhadap prilaku anak.
Harapan
kami Polsek Rimbo Bujang dengan mengutamakan tindakan Preventif terhadap remaja
yang sering melakukan balapan liar dengan sepeda motor di Kecamatan Rimbo
Bujang Kabupaten Tebo yaitu meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum
remaja/pelajar mengenai balapan liar dan pengunaan jalan pangkas Brigpol
Roy".(Ds/Jkn)





