Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Tebo Tertibkan Balapan Liar

Penulis/Publish On Senin, September 19, 2016



Tribratanewsjambi.com – Minggu (18/09) Dewasa ini kenakalan remaja yang sedang hangat dibicarakan baik dari segi faktor penyebab dan cara penanggulangannya yakni balapan liar sepeda motor. Balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil  yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap secara resmi, melainkan di jalan raya. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada sore hari, tengah malam sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Modus Operandi tindak pidana balapan liar yang terjadi di kawasan belakang Terminal Baru Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang biasanya dilakukan pada hari sabtu dan minggu disore hari. Pelakunya dapat berupa sindikat dari bengkel sepeda motor yang sudah merencanakan beberapa hari sebelumnya untuk melakukan balapan, bisa juga pelaku yang datang berasal per orangan pada saat di lokasi baru hendak mencari lawan, dan pelaku yang tadinya hanya sebagai penonton, namun kemudian secara spontan ikut - ikutan mengikuti balapan liar. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Polsek Rimbo Bujang untuk tahap awal lakukan tindakan Preventif. Tepat pada hari Minggu (18/09) Kapolsek Rimbo Bujang AKP Andi Zulkifli S.IK melalui Brigpol Roy Situmorang melakukan tindakan Preventif dan pada saat patroli menemukan sekolompok pemuda sedang melakukan balapan liar, seketika itu juga Brigpol Roy Situmorang mendekati kelompok pemuda tersebut menghimbau agar balapan liar jangan dilanjutkan karena dapat membahayakan bagi kita sendiri maupun orang lain. " Benar kita dari Polsek Rimbo Bujang sudah lakukan tindakan Preventif dan juga sudah mendata para pelaku pembalap liar dan mereka juga sudah berjanji untuk tidak melakukan balapan liar kembali " ujar Brigpol Roy pada media tribratanewsjambi.com.
Kendala Polsek Rimbo Bujang di dalam menanggulangi balapan liar sesuai ketentuan Pasal 115 dan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dikarenakan denda yang digunakan untuk menghukum pelaku terlalu ringan, terutama para pelaku yang menggunakan sindikat/kelompok atas nama bengkel sepeda motor.

Selanjutnya, faktor penyebab lainya para remaja melakukan balapan liar dengan sepeda motor di jalan raya adalah pergaulan lingkungan anak yang bebas penuh dengan uji coba khususnya nyali di jalan raya serta taruhan antar bengkel sepeda motor. Sedangkan hambatan penegakan hukum terhadap remaja yang sering melakukan balapan liar dengan sepeda motor di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Kota yaitu kurangnya kerja sama pihak kepolisian dengan pihak sekolah terhadap keamanan berkendara dan resiko balapan liar, dan yang paling terutama adalah kurangnya pengawasan orang tua terhadap prilaku anak.


Harapan kami Polsek Rimbo Bujang dengan mengutamakan tindakan Preventif terhadap remaja yang sering melakukan balapan liar dengan sepeda motor di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yaitu meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum remaja/pelajar mengenai balapan liar dan pengunaan jalan pangkas Brigpol Roy".(Ds/Jkn)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »