Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Tanjab Timur amankan dan kawal Aksi Unjuk Rasa alisiansi Wartawan, lsm dan Organisasi Kepemudaan Tanjab Timur

Penulis/Publish On Rabu, September 07, 2016



tribratanewsjambi.com - Rabu 07/09/16 sekira pukul 10.00 wib bertempat di simpang 4 lampu merah kel. Rano, kec. Muara sabak barat  telah di laksanakan aksi unjuk rasa damai / penyampaian aspirasi  oleh alisiansi Wartawan, lsm dan Okp ( organisasi kepemudaan tanjb timur) 

Dalam kegiatan tsb dilakukan aksi pengumpulan tanda tangan thdp para masyarakat penguna jalan, sekira pukul 11.30 wib aksi dilanjutkan long march/ jalan kaki menuju kantor DPRD Kab. tanjab timur dan melakukan orasi  di bundaran  kantor dprd,  dan  diterima oleh Asisten 2  kab. Tanjab timur an. Drs. ibnu Hayat, Kabag Humas tanjab timur an. Drs. Jeki Zulkarnaen dan  SekWan Dprd an. Safril. Sip dan Wakil  Ketua Dprd an. Abdul Gafur,    
Tuntutan  dalam orasi tersebut :
1.  Meminta kepada pemerintah kab. Tanjab timur untuk segera mengajukan gugatan ke pengadilan negeri tanjab timur terhadap perusahaan PT. Sumber Cipta Moda milik Toni Daud.
2. Meminta kepada DPRD Kab. Tanjab timur untuk memberikan dukungan secara proaktif kepada pemerintah kab. Tanjab timur dalam melakukan gugatan ke pengadilan negeri dalam melakukan gugatan ke pengadilan negeri tanjab timur terhadap perusahaan Pt. sumber Cipta Moda milik Toni Daud.              
Tangapan dari Wakil Ketua Dprd :
1. Pihak dprd  tanjb timur telah melakukan pertemuan dgn pihak perusahaan agar segera memperbaiki jembtan tersebut.
2. Telah melayangkan surat peringatan keras sebanyak (tiga) 3 kali terhadap pihak perusahaan Agar jembatan tersebut segera di perbaiki.
3. Sudah membuat surat kepada  kejaksaan dan pengadilan negeri tanjab timur agar melakukan persidangan thdp permasalahan tsb dan menempuh secara jalur hukum.
4. Pihak dprd hanya bisa mendesak pemda tanjab timur dan tidak bisa memproses secara hukum. 
(inddtt)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »