tribratanewsjambi.com - Rabu 07/09/16 sekira pukul 10.00 wib bertempat di simpang 4 lampu merah kel. Rano, kec. Muara sabak barat telah di laksanakan aksi unjuk rasa damai / penyampaian aspirasi oleh alisiansi Wartawan, lsm dan Okp ( organisasi kepemudaan tanjb timur)
Dalam kegiatan tsb dilakukan aksi pengumpulan tanda tangan thdp para masyarakat penguna jalan, sekira pukul 11.30 wib aksi dilanjutkan long march/ jalan kaki menuju kantor DPRD Kab. tanjab timur dan melakukan orasi di bundaran kantor dprd, dan diterima oleh Asisten 2 kab. Tanjab timur an. Drs. ibnu Hayat, Kabag Humas tanjab timur an. Drs. Jeki Zulkarnaen dan SekWan Dprd an. Safril. Sip dan Wakil Ketua Dprd an. Abdul Gafur,
Tuntutan dalam orasi tersebut :
1. Meminta kepada pemerintah kab. Tanjab timur untuk segera mengajukan gugatan ke pengadilan negeri tanjab timur terhadap perusahaan PT. Sumber Cipta Moda milik Toni Daud.
2. Meminta kepada DPRD Kab. Tanjab timur untuk memberikan dukungan secara proaktif kepada pemerintah kab. Tanjab timur dalam melakukan gugatan ke pengadilan negeri dalam melakukan gugatan ke pengadilan negeri tanjab timur terhadap perusahaan Pt. sumber Cipta Moda milik Toni Daud.
Tangapan dari Wakil Ketua Dprd :Tuntutan dalam orasi tersebut :
1. Meminta kepada pemerintah kab. Tanjab timur untuk segera mengajukan gugatan ke pengadilan negeri tanjab timur terhadap perusahaan PT. Sumber Cipta Moda milik Toni Daud.
2. Meminta kepada DPRD Kab. Tanjab timur untuk memberikan dukungan secara proaktif kepada pemerintah kab. Tanjab timur dalam melakukan gugatan ke pengadilan negeri dalam melakukan gugatan ke pengadilan negeri tanjab timur terhadap perusahaan Pt. sumber Cipta Moda milik Toni Daud.
1. Pihak dprd tanjb timur telah melakukan pertemuan dgn pihak perusahaan agar segera memperbaiki jembtan tersebut.
2. Telah melayangkan surat peringatan keras sebanyak (tiga) 3 kali terhadap pihak perusahaan Agar jembatan tersebut segera di perbaiki.
3. Sudah membuat surat kepada kejaksaan dan pengadilan negeri tanjab timur agar melakukan persidangan thdp permasalahan tsb dan menempuh secara jalur hukum.
4. Pihak dprd hanya bisa mendesak pemda tanjab timur dan tidak bisa memproses secara hukum.
(inddtt)