Tribratanewsjambi.com - Selasa 27 september 2016 Satuan lalu lintas Polres Sarolangun dan polsek Kota Sarolangun menghadiri acara sosialisasi Perda No 18 tahun 2016 yang dilaksanakan oleh Dishubkominfo Sarolangun.
Kegiatan dilaksanakan di aula kantor camat Sarolangun, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten III, kapolsek kota Sarolangun, camat Sarolangun, sat pol pp Sarolangun, organda, LSM dan rekan rekan media. Kegiatan dimulai dan dibuka oleh Asisten III selanjutnya pemberian materi tentang Angkutan Bus umum perkotaan dan penggunaan areal parkir.
Kasat Lantas sarolangun AKP AULIA RAHMAD S.IK mewakili Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN BOSTANG PANJAITAN menyampaikan manfaat Bus Angkutan Umum tersebut apabila digunakan oleh kalangan pelajar, hal ini disebabkan karena banyak pelajar yang masih menggunakan motor kesekolah, selain itu Kasat Lantas mengajak kepada peserta sosialisasi untuk memanfaatkan areal parkir tersebut selain meningkatkan pendapatan asli daerah juga bagi keamanan kendaraan tersebut.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan berlangsung dengan antusias.
( Jkn / Humas Polda Jambi )
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »





