Tribratanewsjambi.com - Selasa 13 September 2016 sekira jam 17.30 wib. Anggota opsnal Polsek Bangko telah melakukan penangkapan seorang laki laki pekaku bandar narkoba an N 40 thn, Swasta, Residivist narkoba 2 kali yaitu thn 2012 di tangkap Polres Merangin vonis 2 thn dan 2013 di tangkap Polres Bungo vonis 3 thn, Alamat Kel Pasar Pamenang Rt 21 Kec. Pamenang Kab. Merangin dan teman wanita pelaku an.EH 30 thn, Tani, warga Desa Sialang Kec. Pamenang Kab. Merangin.
Penangkapan rumah kost pelaku di lingkungan Kebun Sayur Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin
Barang Bukti yang diamankan,
1. 2 (dua) kantong plstik kecil berisi serbuk putih di duga narkoba jenis sabu
2. 4 ( empat) butir pil ekstasi warna kuning merk S.
3. 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi bungkusan plastik kecil kosong
4. 1 (satu) buah timbangan emas merk pocket scale
5. 1 (satu) buah bong botol aqua
6. 2 ( dua) Buah Pirek
7. 1 (satu) Buah Gunting Kecil
8. 1( satu) buah dompet warna hitam berisi uang 1.300.000 rupiah, ATM BRI 2 buah, KTP pelaku.
9. 1 (satu) unit spm Vixion Nopol BH 6543 YK.
Selasa 13 September 2016 sekira jam 17. 15 wib, anggota opsnal Polsek Bangko mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kos pelaku sering di datangi org tak di kenal dan mencurigakan di duga transaksi narkoba, mendapat laporan tersebut, aggota opsnal langsung melakukan penangkapan dan d temui dalam rumah kost pelaku dan teman wanitanya, selanjutnya di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti di duga narkoba jenis sabu dan ekstasi beserta alat utk menggunakan narkoba di dalam rumah dan jok spm pelaku.
Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK melalui Kapolsek Bangko IPTU DIDIH ENGKAS saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bangko guna proses selanjutnya. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »