Tribratanewsjambi.com - Polres Merangin melaksanakan Press Release Narkoba dengan media cetak, media elektronik dan media online bertempat di ruang Satresnarkoba Polres Merangin, Press Release dipimpin Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK, Kamis (15/09/16) Pkl 14.30 wib
Dalam Releasenya Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK menyampaikan tsk atas nama HH 62 tahun, Swasta/Tani, warga Dusun Pante Husen Desa Meunasah Garot Kec. Peudada Kab. Bireun Privinsi NAD, dengan Tkp depan RM. ALS Simp. Margo Rt.02 kec. Tabir Lintas Kab. merangin,"Kata Kapolres Merangin
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita 30 (tiga puluh) paket yang diduga berisi narkotika ganja berat bruto 31,350 Kg,
2 (dua) buah koper warna hitam dan coklat.
Diceritakan Kapolres Merangin Kronologis kejadian Pada hari Kamis tgl 15 September 2016 skira pukul 08.00 wib tim opsnal sat narkoba dan reskrim mendptkan informasi dari masyrakat bahwa ada seorang laki laki yang mencurigakan membawa 2 buah koper yang baru turun dari mobil ALS dari medan tujuan lampung, selanjutnya anggota sat reskrim an. BRIGADIR ANDRI bersama warga melakukan pemeriksaan namun pada saat tas hendak diperiksa laki laki tsb melarikan diri namun berhasil diamankan oleh BRIGADIR ANDRI dan warga, dan setelah digeledah didalam tas tsb ditemukan narkotika jenis ganja yg dibungkus lakban coklat sebanyak 30 bks, selanjutnya pelaku dan BB yg diamankan dibawa ke polres merangin guna penyidikan lebih lanjut. (Jkn)
Next
Kapolsek Mendahara Ulu hadiri sosialisasi Narkoba dan radikalisme di kantor camat Previous
TIM TERPADU SOSIALISASI CEGAH PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOBA DI AULA KANTOR CAMAT BATHIN VIII
Kapolsek Mendahara Ulu hadiri sosialisasi Narkoba dan radikalisme di kantor camat Previous
TIM TERPADU SOSIALISASI CEGAH PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOBA DI AULA KANTOR CAMAT BATHIN VIII